DEMOCRAZY.ID - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko melalui pengacaranya Otto Hasibuan meminta Indonesia Corruption Watch (ICW) mencabut pernyataan dan minta maaf terkait 'promosi' ivermectin sebagai obat Corona (COVID-19). Moeldoko memberikan ICW kesempatan 1x24 jam untuk meminta maaf secara terbuka di media dan mencabut pernyataan tentang temuan itu. "Dengan ini saya sebagai kuasa hukum daripada Bapak Moeldoko memberikan kesempatan supaya ini fair, supaya tidak dianggap Pak Moeldoko melakukan kekuasaan sewenang-wenang seakan antikritik, dengan ini saya meminta memberikan kesempatan kepada ICW dan kepada Saudara Egi 1x24 jam untuk membuktikan tuduhannya bahwa klien kami terlibat dalam peredaran ivermectin dan terlibat dalam bisnis impor beras," ujar Otto dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/7/2021). "Apabila ICW atau saudara Egi tidak dapat membuktikannya, maka klien kami menegur saudara Egi dan ICW untuk mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada klien ka
Bukan Main! Hadapi ICW dan Egi, Moeldoko Gandeng Pengacara Kenamaan Otto Hasibuan
Juli 29, 2021
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko melalui pengacaranya Otto Hasibuan meminta Indonesia Corruption Watch (ICW) mencabut pernyataan dan minta maaf terkait 'promosi' ivermectin sebagai obat Corona (COVID-19). Moeldoko memberikan ICW kesempatan 1x24 jam untuk meminta maaf secara terbuka di media dan mencabut pernyataan tentang temuan itu. "Dengan ini saya sebagai kuasa hukum daripada Bapak Moeldoko memberikan kesempatan supaya ini fair, supaya tidak dianggap Pak Moeldoko melakukan kekuasaan sewenang-wenang seakan antikritik, dengan ini saya meminta memberikan kesempatan kepada ICW dan kepada Saudara Egi 1x24 jam untuk membuktikan tuduhannya bahwa klien kami terlibat dalam peredaran ivermectin dan terlibat dalam bisnis impor beras," ujar Otto dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/7/2021). "Apabila ICW atau saudara Egi tidak dapat membuktikannya, maka klien kami menegur saudara Egi dan ICW untuk mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada klien ka