DEMOCRAZY.ID - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko melalui pengacaranya Otto Hasibuan meminta Indonesia Corruption Watch (ICW) mencabut pernyataan dan minta maaf terkait 'promosi' ivermectin sebagai obat Corona (COVID-19).
Moeldoko memberikan ICW kesempatan 1x24 jam untuk meminta maaf secara terbuka di media dan mencabut pernyataan tentang temuan itu.
"Dengan ini saya sebagai kuasa hukum daripada Bapak Moeldoko memberikan kesempatan supaya ini fair, supaya tidak dianggap Pak Moeldoko melakukan kekuasaan sewenang-wenang seakan antikritik, dengan ini saya meminta memberikan kesempatan kepada ICW dan kepada Saudara Egi 1x24 jam untuk membuktikan tuduhannya bahwa klien kami terlibat dalam peredaran ivermectin dan terlibat dalam bisnis impor beras," ujar Otto dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/7/2021).
"Apabila ICW atau saudara Egi tidak dapat membuktikannya, maka klien kami menegur saudara Egi dan ICW untuk mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada klien kami secara terbuka melalui media cetak dan Media elektronik kepada klien kami," lanjut Otto.
Otto mengatakan Moeldoko masih memberi waktu ICW untuk membuktikan adanya kerja sama Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), di mana Moeldoko dengan perusahaan PT Noorpay Nusantara Perkasa terkait ekspor beras.
Diketahui, Moeldoko adalah Ketua HKTI sedangkan anak Moeldoko bernama Joanina Rachma Novinda adalah pemegang saham dari PT Noorpay.
Jika ICW tidak meminta maaf atau mencabut pernyataan tentang temuan terkait tudingan promosi Ivermectin dan bisnis ekspor beras, Moeldoko akan melaporkan ICW ke polisi.
Pernyataan ICW, kata Otto, telah memenuhi unsur pidana.
"Jadi kalau 1 x 24 jam sejak press release ini kami sampaikan kepada ICW, saudara Egi tidak membuktikan tuduhannya dan tidak mencabut ucapannya, dan tidak mencabutnya pernyataannya, dan tidak bersedia meminta maaf kepada klien kami secara terbuka maka dengan sangat menyesal tentunya kami akan melaporkan kasus ini kepada yang berwajib," tegasnya.
"Kami sebagai kuasa hukum telah menganalisa kasus ini, saya dengan tim dan juga dengan tim LBH bantuan hukum HKTI juga telah bicara dan bentuk tim, kami berpendapat bahwa dari fakta yang disampaikan ICW, kami berpendapat sangat cukup bukti bahwa perbuatan yang dilakukan ini terhadap Pak Moeldoko memenuhi unsur-unsur pidana, memenuhi unsur Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU tersebut," tegas Otto.
Dalam konferensi pers ini, Otto juga menegaskan Moeldoko tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan PT Harsen Laboratories sebagai produsen Ivermectin.
Kemudian Otto juga mengatakan PT Noorpay tidak pernah bekerja sama dengan HKTI terkait ekspor beras sebab, PT Noorpay adalah perusahaan yang bergerak di bidang IT.
"PT Noorpay ini bukan perusahaan yang bergerak dalam Ivermectin maupun perusahaan bergerak di bidang ekspor beras mereka bergerak di bidang IT, jadi sehingga tidak ada kaitan dan tidak ada hubungannya dengan bisnis Ivermectin dan tidak ada kaitannya pula dengan bisnis beras. Sedangkan ICW tegas tegas menyatakan ada kerja sama antara PT noorpay melalui HKTI di mana HKTI ini ketuanya adalah Pak Moeldoko pernah melakukan ekspor beras," ungkapnya.
Otto membenarkan putri Moeldoko, Joanina Rachma, adalah pemegang saham do PT Noorpay, namun itu tidak ada kaitannya dengan Moeldoko selaku pribadi ataupun KSP.
Dia menyebut pernyataan ICW terkait kliennya adalah fitnah dan pencemaran nama baik.
"Bahwa tuduhan dan pernyataan ICW tersebut tidak bertanggung jawab karenanya merupakan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klien kami, dan telah merusak nama baik klien kami, baik secara pribadi maupun sebagai Kepala Staf Presiden," katanya. [Democrazy/tmp]