DEMOCRAZY.ID - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa terhitung sejak enam Juli 2021, seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib mengantongi kartu atau bukti vaksin. “Seluruh WNA yang ke Indonesia, mulai 6 Juli 2021, harus menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif Covid-19 sebelum bisa masuk Indonesia," ujar Luhut dalam keterangan tertulis, Ahad, 4 Juli 2021. Pengecualian sertifikat vaksin, kata dia, diberikan kepada diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri sesuai dengan praktik hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain. Sementara itu, untuk WNI yang akan masuk ke Indonesia namun belum mengantongi kartu vaksin, tutur Luhut, harus terlebih dahulu menunjukkan PCR negatif Covid-19 sebelum kedatangan. Setelah dikarantina dan terbukti negatif Covid-19, mereka akan langsung diberikan vaksin. “Aturan karantina, baik bagi WNA maupun WNI, akan menjalani karantina se
DEMOCRAZY.ID - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa terhitung sejak enam Juli 2021, seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib mengantongi kartu atau bukti vaksin. “Seluruh WNA yang ke Indonesia, mulai 6 Juli 2021, harus menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif Covid-19 sebelum bisa masuk Indonesia," ujar Luhut dalam keterangan tertulis, Ahad, 4 Juli 2021. Pengecualian sertifikat vaksin, kata dia, diberikan kepada diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri sesuai dengan praktik hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain. Sementara itu, untuk WNI yang akan masuk ke Indonesia namun belum mengantongi kartu vaksin, tutur Luhut, harus terlebih dahulu menunjukkan PCR negatif Covid-19 sebelum kedatangan. Setelah dikarantina dan terbukti negatif Covid-19, mereka akan langsung diberikan vaksin. “Aturan karantina, baik bagi WNA maupun WNI, akan menjalani karantina se