DEMOCRAZY.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan supervisi lembaga antirasuah terhadap kasus Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari telah selesai begitu berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. Hal ini menanggapi pertanyaan soal langkah KPK dalam kasus Djoko Tjandra. Diketahui, Pinangki dan Djoko Tjandra disunat hukumannya di tingkat banding. "Supervisi KPK terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi kasus Djoko Tjandra telah selesai, saat berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan," kata Firli lewat keterangan tertulis, Kamis (29/7/2021). Menurut Firli, KPK bisa melakukan langkah jauh melebihi supervisi apabila penanganan perkara berlaru-larut, tidak selesai, tidak mengungkap pelaku sesungguhnya, membuat perkara berpotensi tidak selesai, dan penanganan perkara terhambat karena melibatkan eksekutif, legislatif, atau yudikatif. Namun, ia mengklaim hal tersebut tidak dalam penanganan perkara Djoko Tjandra oleh Kejagung maupun kepolisian. &
Begini Tanggapan Ketua KPK Firli Bahuri soal Pemotongan Vonis Hukuman Djoko Tjandra dan Pinangki
Juli 29, 2021
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan supervisi lembaga antirasuah terhadap kasus Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari telah selesai begitu berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. Hal ini menanggapi pertanyaan soal langkah KPK dalam kasus Djoko Tjandra. Diketahui, Pinangki dan Djoko Tjandra disunat hukumannya di tingkat banding. "Supervisi KPK terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi kasus Djoko Tjandra telah selesai, saat berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan," kata Firli lewat keterangan tertulis, Kamis (29/7/2021). Menurut Firli, KPK bisa melakukan langkah jauh melebihi supervisi apabila penanganan perkara berlaru-larut, tidak selesai, tidak mengungkap pelaku sesungguhnya, membuat perkara berpotensi tidak selesai, dan penanganan perkara terhambat karena melibatkan eksekutif, legislatif, atau yudikatif. Namun, ia mengklaim hal tersebut tidak dalam penanganan perkara Djoko Tjandra oleh Kejagung maupun kepolisian. &