DEMOCRAZY.ID - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) angkat bicara mengenai remaja putri asal Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), bernama Kristina (16) yang gagal menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional di Istana Negara pada 17 Agustus mendatang setelah dinyatakan positif COVID-19. Deputi Pengembangan Pemuda Kemenpora Asrorun Niam Sholeh menjelaskan penetapan calon Paskibraka nasional (capasnas) wakil provinsi menjadi kewenangan penuh provinsi, termasuk penggantianya. "Penggantian capasnas putri dari Sulawesi Barat atas nama Kristina kepada Anggie Fricilia Tamuntuan dilakukan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Barat dengan pertimbangan hasil Swab PCR test Kristina positif COVID. Pemeriksaan dilakukan oleh Balai POM Mamuju dengan hasil positif. Syarat swab test PCR bagi paskibraka memang diberlakukan semata untuk kebaikan bersama," kata Niam melalui keterangan tertulis, Jumat (30/7/2021). Niam menjelaskan, sesuai dengan
DEMOCRAZY.ID - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) angkat bicara mengenai remaja putri asal Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), bernama Kristina (16) yang gagal menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional di Istana Negara pada 17 Agustus mendatang setelah dinyatakan positif COVID-19. Deputi Pengembangan Pemuda Kemenpora Asrorun Niam Sholeh menjelaskan penetapan calon Paskibraka nasional (capasnas) wakil provinsi menjadi kewenangan penuh provinsi, termasuk penggantianya. "Penggantian capasnas putri dari Sulawesi Barat atas nama Kristina kepada Anggie Fricilia Tamuntuan dilakukan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Barat dengan pertimbangan hasil Swab PCR test Kristina positif COVID. Pemeriksaan dilakukan oleh Balai POM Mamuju dengan hasil positif. Syarat swab test PCR bagi paskibraka memang diberlakukan semata untuk kebaikan bersama," kata Niam melalui keterangan tertulis, Jumat (30/7/2021). Niam menjelaskan, sesuai dengan