EDUKASI HEALTH PERISTIWA

Begini Penjelasan Lengkap Kemenpora soal Kronologi Siswi Mamasa Gagal Jadi Paskibraka Gegara Covid

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EDUKASI
HEALTH
PERISTIWA
Begini Penjelasan Lengkap Kemenpora soal Kronologi Siswi Mamasa Gagal Jadi Paskibraka Gegara Covid

Begini Penjelasan Lengkap Kemenpora soal Kronologi Siswi Mamasa Gagal Jadi Paskibraka Gegara Covid

DEMOCRAZY.ID - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) angkat bicara mengenai remaja putri asal Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), bernama Kristina (16) yang gagal menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional di Istana Negara pada 17 Agustus mendatang setelah dinyatakan positif COVID-19.


Deputi Pengembangan Pemuda Kemenpora Asrorun Niam Sholeh menjelaskan penetapan calon Paskibraka nasional (capasnas) wakil provinsi menjadi kewenangan penuh provinsi, termasuk penggantianya.


"Penggantian capasnas putri dari Sulawesi Barat atas nama Kristina kepada Anggie Fricilia Tamuntuan dilakukan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Barat dengan pertimbangan hasil Swab PCR test Kristina positif COVID. Pemeriksaan dilakukan oleh Balai POM Mamuju dengan hasil positif. Syarat swab test PCR bagi paskibraka memang diberlakukan semata untuk kebaikan bersama," kata Niam melalui keterangan tertulis, Jumat (30/7/2021).


Niam menjelaskan, sesuai dengan Permenpora Nomor 14 Tahun 2017, seleksi dan rekrutmen calon Paskibraka nasional sepenuhnya diserahkan dan dilakukan oleh provinsi.


 Melalui rekrutmen dan seleksi tingkat Provinsi, 1 putra dan 1 putri terbaik sebagai utusan Provinsi yang direkrut dan dikirim untuk menjadi Paskibraka Tingkat Nasional.


"Kemenpora menerima nama peserta yang sudah ditetapkan oleh Provinsi untuk dilaksanakan diklat, termasuk penentuan pengganti jika yang utama berhalangan untuk berangkat," ujarnya.


Niam mengungkapkan, sesuai jadwal, kedatangan peserta Diklat Paskibraka dari Provinsi ke Jakarta adalah tanggal 25 Juli 2021. 


Sebelum berangkat ke Jakarta, seluruh peserta menjalani tes swab PCR sebagai salah satu upaya preventif untuk mendeteksi paparan COVID-19 dan syarat dalam perjalanan, sebagaimana diatur dalam SE Kemenhub No 53 tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menhub No 45 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.


Niam mengatakan, Kemenpora juga telah mengklarifikasi dan mencari informasi yang utuh dari Dinas Pemuda dan Olahraga Sulawesi Barat usai menerima pengaduan melalui surat terbuka dari Melkisedek Takatio yang disebut sebagai kakak Kristina. Klarifikasi tersebut dilakukan agar jelas duduk masalah dari kasus tersebut.


"Berdasarkan keterangan Kadispora, penggantian dilakukan karena didasarkan pada hasil test Swab PCR yang menyatakan positif dan digantikan dari Kabupaten yang sama, bahkan sekolah yang sama; dari Kristina ke Anggie Fricilia Tamuntuan, sama-sama dari SMAN I Mamasa," kata Niam.


Berikut kronologi proses keberangkatan capasnas dari Sulbar ke Jakarta menurut Niam:


24 Juli


Delegasi dari Provinsi Sulawesi Barat adalah (1) Arya Maulana dan (2) Kristina. Jelang keberangkatan ke Jakarta, keduanya melakukan test Swab PCR, hasilnya diketahui pada tanggal 24, dinyatakan positif COVID-19.


Keduanya sudah dibelikan tiket atas nama yang bersangkutan oleh Kemenpora atas surat yang disampaikan oleh Dinas Pemuda Sulawesi Barat. Atas hasil tersebut, Dispora Provinsi mengambil langkah berikutnya, yaitu memanggil cadangan sebagai pengganti, yaitu (1) Muhammad Juandi Aly dan (2) Anggie Fricilia Tamuntuan dan dilaporkan ke Kemenpora.


26 Juli


Muhammad Juandi Aly dan Anggie Fricilia Tamuntuan kemudian menjalani tes swab PCR tanggal 26 Juli 2021, dan malam harinya diperoleh hasil negatif.


27 Juli


Atas hasil tersebut, tanggal 27 Juli 2021, jam 10.00 WIB, pihak Dispora mengirimkan dua nama cadangan capasnas untuk dipesankan tiket oleh Kemenpora. Tanggal 27 Juli 2021, Muhammad Juandi Aly dan Anggie Fricilia Tamuntuan berangkat 18.30 WITA dari Makasar menuju Jakarta, dan tiba di Bandara Soekarno Hatta pukul 20.40 WIB, serta tiba di Cibubur jam 21.50 WIB.


Keluarga Kristina Merasa Janggal


Sebelumnya, pihak keluarga Kristina menilai ada kejanggalan dari batalnya Kristina menjadi calon anggota Paskibraka. 


Mereka bingung karena Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulbar tidak memberikan penanganan sesuai protokol kesehatan setelah Kristina dinyatakan positif COVID-19.


"Kalau kami dari pihak keluarga yang paling janggal bagi kami, karena pada saat anak kami dinyatakan Corona, baru pihak Dispora tidak pernah bekerja sama dengan satgas untuk menangani anak kami," ujar paman Kristina, Habel, kepada wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (29/7/2021).


Habel mengungkapkan kejanggalan lain. 


Dia mengatakan Kristina dalam kondisi baik-baik saja sebelum dinyatakan positif COVID-19 pada Sabtu (24/7).


Keluarga pun membawa Kristina untuk menjalani swab test pada Senin (26/7). 


Berdasarkan hasil yang keluar pada Selasa (27/7), Cristina dinyatakan negatif COVID-19.


Pihak keluarga heran karena ada perbedaan hasil tes swab yang hanya berselang sehari setelah dinyatakan positif COVID-19.


"Kami berinisiatif untuk membawa anak kami dalam rangka pemeriksaan ulang (swab) dan kami sudah memeriksakan, ternyata si anak kami negatif Corona, jauh beda dengan hasil pemeriksaan sebelumnya," beber Habel. [Democrazy/trb]

Penulis blog