DEMOCRAZY.ID - Penetapan keadaan darurat seperti dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Menurut Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), keadaan darurat dalam PPKM harusnya diputuskan berdasarkan undang-undang, atau sekurang-kurangnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Namun yang terjadi pada penetapan PPKM Darurat, pemerintah hanya menggunakan landasan Instruksi Mendagri 15/2021.
"Pemerintah Jokowi terkesan seenaknya dan sudah menjadikan kebiasaan mempermainkan hukum," tegas sikap KAMI se-Jawa dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (4/7).
KAMI menjabarkan, UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, maupun UU 6/2018 menentukan Menteri yang berwenang dalam urusan kedua UU tersebut adalah Menteri Kesehatan, bukan Menteri Dalam Negeri.
Tanpa dasar UU, kata KAMI, sangat keliru bila Mendagri memberi sanksi dalam PPKM Darurat.
Sementara itu, lagkah kepolisian yang menggunakan sanksi pidana mengutip UU 6 tentang kekarantinaan untuk pelanggar PPKM Darurat juga tidak tepat.
"Pemerintah Jokowi menganggap masyarakat tidak paham hukum dan bisa saja dibodohi. Istilah PPKM Darurat ini sebenarnya bersiasat licik dengan menghindar dari kewajiban yang ditetapkan UU," tegas KAMI se-Jawa.
Jika PPKM Darurat substansinya adalah karantina wilayah, maka sesuai Pasal 55 ayat (1) UU 6/2018 menegaskan kewajiban pemerintah untuk menyediakan kebutuhan dasar orang dan makanan hewan.
"Di satu sisi menggunakan UU tersebut sebagai sanksi untuk mengancam kepada masyarakat, di sisi lain menghindar dari kewajiban," demikian Presidium KAMI se-Jawa. [Democrazy/rmk]