HEALTH

Alasan STRP Naik KRL Belum Digital & Dianggap Bikin Ribet, KAI Commuter: Masih Pakai Print untuk Menghindari Pemalsuan

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HEALTH
Alasan STRP Naik KRL Belum Digital & Dianggap Bikin Ribet, KAI Commuter: Masih Pakai Print untuk Menghindari Pemalsuan

Alasan STRP Naik KRL Belum Digital & Dianggap Bikin Ribet, KAI Commuter: Masih Pakai Print untuk Menghindari Pemalsuan

DEMOCRAZY.ID - Kewajiban calon penumpang KRL untuk menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) dalam bentuk cetak alias diprint dikeluhkan bikin sulit. 


VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba memberi penjelasan mengapa STRP harus diprint.


Anne mengatakan pihaknya membutuhkan STRP dalam bentuk cetak demi menghindari pemalsuan. 


Sebab, kata dia, masih banyak penumpang yang tidak melengkapi STRP dengan cap dan tanda tangan.


"Dibutuhkan print karena banyak ditemukan yang digital juga belum lengkap cap dan tanda tangannya. Untuk menghindari pemalsuan, kami juga melakukan screening print dengan tanda tangan basah dan cap," kata Anne saat dihubungi, Selasa (13/7/2021).


Dia mengatakan pengecekan dilakukan oleh petugas secara detail. 


Anne menyebut hal itu dilakukan agar aturan dalam PPKM darurat bisa dijalankan dengan optimal.


"Mengingat persyaratan naik KRL tidak hanya STRP, maka upaya kami adalah mengupayakan pengecekan detail. Tujuannya agar aturan PPKM dapat dijalankan," kata dia.


Dia mengatakan tak ada kendala saat pemeriksaan di stasiun KRL. 


Menurutnya, para penumpang memahami soal aturan tersebut.


"Sampai saat ini alhamdulillah kondisinya kondusif ya, tidak ada kendala yang dihadapi pihak KCI," ucapnya.


Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan mengenai kewajiban membawa STRP bagi pengguna KRL. Aturan itu mulai diterapkan Senin (12/7) kemarin.


Pemberlakuan STRP dimaksudkan untuk menertibkan masyarakat. 


Dalam aturan yang dituangkan, hanya masyarakat yang memegang STRP diperbolehkan melintas di Jakarta. 


Adapun tujuannya adalah menekan mobilitas sekaligus mengurangi penyebaran virus COVID-19.


Pemberlakuan STRP ini kemudian dituangkan dalam Surat Edaran (SE) 50 Tahun 2021. [Democrazy/krs]

Penulis blog