DEMOCRAZY.ID - Mantan Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro mendapatkan empat jabatan empuk usai tak duduk di pemerintahan lagi. Jabatan empuk pertama didapat dari PT Astra International Tbk. Pada Kamis (17/6) kemarin ia ditunjuk menjadi komisaris perusahaan tersebut. Kedua, komisaris independen PT TBS Energi Tbk. Penunjukkannya sebagai komisaris independen perusahaan tersebut juga dilakukan pada Kamis (17/6). Ketiga, komisaris utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Jabatan didapatnya sejak 28 Mei lalu. Sementara keempat, komisaris PT Bukalapak.com yang diembannya sejak 30 April lalu. Ketika dikonfirmasi, Bambang membenarkan dirinya merangkap jabatan di empat perusahaan berbeda dan akan menjalankannya secara bersamaan. Secara ketentuan, ia yakin tak ada aturan yang dilanggar baik peraturan menteri BUMN maupun OJK (POJK). Seperti diketahui, rangkap jabatan memang dibolehkan dan diatur dalam Permen BUMN Nomor 10 Tahun 2020 tentang Persyaratan dan tata Cara Pengangkatan dan P...
Wow! Usai Lepas Jabatan Menristek, Bambang Brodjonegoro Langsung Duduki Posisi Komisaris di 4 Perusahaan Besar Ini
Juni 18, 2021
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Mantan Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro mendapatkan empat jabatan empuk usai tak duduk di pemerintahan lagi. Jabatan empuk pertama didapat dari PT Astra International Tbk. Pada Kamis (17/6) kemarin ia ditunjuk menjadi komisaris perusahaan tersebut. Kedua, komisaris independen PT TBS Energi Tbk. Penunjukkannya sebagai komisaris independen perusahaan tersebut juga dilakukan pada Kamis (17/6). Ketiga, komisaris utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Jabatan didapatnya sejak 28 Mei lalu. Sementara keempat, komisaris PT Bukalapak.com yang diembannya sejak 30 April lalu. Ketika dikonfirmasi, Bambang membenarkan dirinya merangkap jabatan di empat perusahaan berbeda dan akan menjalankannya secara bersamaan. Secara ketentuan, ia yakin tak ada aturan yang dilanggar baik peraturan menteri BUMN maupun OJK (POJK). Seperti diketahui, rangkap jabatan memang dibolehkan dan diatur dalam Permen BUMN Nomor 10 Tahun 2020 tentang Persyaratan dan tata Cara Pengangkatan dan P...