DEMOCRAZY.ID - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera turut mengomentari vonis penjara yang diterima Habib Rizieq Shihab (HRS) hari ini, Kamis, 24 Juni 2021. HRS dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat. Menanggapi hal tersebut, Mardani menyebutkan vonis yang diterima HRS disamakan dengan vonis jaksa Pinangki. Menurutnya, hal tersebut terlihat aneh karena tak sesuai dengan UU karantina kesehatan yang telah disusun. Tak hanya itu, politis PKS ini juga mengatakan adanya perbedaan perlakuan antara kasus jaksa Pinangki dan kasus swab HRS. Tanggapan itu disampaikan Mardani Ali Sera melalui akun Twitter pribadinya pada Kamis, 24 Juni 2021. "Luar biasa, sama dengan vonis jaksa Pinangki," kata Mardani dikutip dari Twitter @MardaniAliSera, Kamis, 24 Juni 2021. "Terlihat aneh dan beda perlakuan, padahal UU Karantina Kesehatan tujuannya un
Vonis Hukuman HRS Sama dengan Si Koruptor Pinangki, Mardani Ali Sera: Luar Biasa, Sangat Aneh!
Juni 24, 2021
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera turut mengomentari vonis penjara yang diterima Habib Rizieq Shihab (HRS) hari ini, Kamis, 24 Juni 2021. HRS dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat. Menanggapi hal tersebut, Mardani menyebutkan vonis yang diterima HRS disamakan dengan vonis jaksa Pinangki. Menurutnya, hal tersebut terlihat aneh karena tak sesuai dengan UU karantina kesehatan yang telah disusun. Tak hanya itu, politis PKS ini juga mengatakan adanya perbedaan perlakuan antara kasus jaksa Pinangki dan kasus swab HRS. Tanggapan itu disampaikan Mardani Ali Sera melalui akun Twitter pribadinya pada Kamis, 24 Juni 2021. "Luar biasa, sama dengan vonis jaksa Pinangki," kata Mardani dikutip dari Twitter @MardaniAliSera, Kamis, 24 Juni 2021. "Terlihat aneh dan beda perlakuan, padahal UU Karantina Kesehatan tujuannya un