POLITIK

Usai UI & UGM, Kali Ini Giliran BEM Malang Raya Kritik Jokowi: Alat Pukul Bagi Siapapun yang Melawan!

DEMOCRAZY.ID
Juni 29, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Usai UI & UGM, Kali Ini Giliran BEM Malang Raya Kritik Jokowi: Alat Pukul Bagi Siapapun yang Melawan!

Usai-UI-dan-UGM-Kali-Ini-Giliran-BEM-Malang-Raya-Kritik-Jokowi-Alat-Pukul-Bagi-Siapapun-yang-Melawan

DEMOCRAZY.ID - Giliran BEM Malang Raya memberikan kritik kepada Jokowi usai kritik dari BEM UI dan Aliansi Mahasiswa UGM. 


Menurutnya, segala bunyi yang terdengar dari istana hanya bualan.


Diketahui, setelah BEM UI, Aliansi Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) juga memberikan gelar ke Presiden Jokowi sebagai juara umum lomba ‘Ketidaksesuaian Omongan dengan Kenyataan’.


Sebelumnya, BEM UI lebih dulu menyebut Presiden Jokowi sebagai ‘The King of Lip Service’.


Ketua BEM Malang Raya Zulfikri Nurfadhilla menilai semua ucapan yang keluar dari Istana Negara saat ini hanya berujung omong kosong dan jadi alat pukul bagi yang melawan.


“Di saat yang sama, segala bunyi yang terdengar dari Istana hanya berujung pada bualan semata yang pada akhirnya menjadi alat pukul bagi siapapun yang melawan dengan relasi kuasa,” kata Zulfikri dikutip Selasa (29/6).


Hal itu dia sampaikan untuk mendukung BEM Universitas Indonesia (UI) yang memberikan julukan kepada Presiden Jokowi sebagai ‘King of Lip Service’.


Zulfikri menilai konten yang dibuat BEM UI telah menyajikan fakta dan realitas yang sejalan dengan permasalahan di masyarakat.


Ketua BEM Malang Raya ini menyoroti, selama ini kebebasan sipil banyak yang diberangus oleh represifitas aparat hingga pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat.


“Melalui pasal karet UU ITE, pelemahan KPK yang dilakukan secara masif dan sistematis, dan adanya intervensi Presiden dalam supremasi hukum,” jelasnya.


Melihat persoalan tersebut, Zulfikri mengecam berbagai tindakan represif yang dilakukan aparat terhadap warga sipil.


Ia juga mendesak pemerintah untuk bisa menjamin kebebasan ekspresi dan berpendapat yang dilakukan oleh warga negara seperti yang sudah diatur dalam peraturan yang berlaku.


“Menuntut pemerintah kembali hadir dalam menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat yang tertulis dalam UUD 1945 Pasal 28 & UU No. 9 tahun 1988,” kata dia.


Selain itu, dia mendesak para birokrat Universitas Indonesia untuk bisa menjamin kebebasan berpendapat mahasiswa yang telah dijamin konstitusi.


“Menuntut birokrat Universitas Indonesia untuk dapat meluruskan nalar akademiknya bahwa kebebasan berpendapat yang substantif serta korektif terhadap negara,” kata Zulfikri.


BEM Malang Raya sendiri merupakan sebuah wadah berkumpul bagi seluruh BEM Universitas yang ada di Malang, Jawa Timur dan sekitarnya. [Democrazy/pjs]

Penulis blog