DEMOCRAZY.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq Shihab 4 tahun penjara terkait kasus tes swab RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dinyatakan bersalah karena menyebar berita bohong terkait kesehatan dan hasil tes Covid-19.
Atas vonis tersebut, Habib Rizieq dan kuasa hukumnya bersepakat untuk mengajukan banding.
"Saya menyatakan banding," ujar Habib Rizieq di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/5/2021).
"Kami dari penasihat hukum juga akan menyatakan banding terhadap putusan tersebut," respons kuasa hukum Habib Rizieq.
Majelis Hakim pun mempersilakan Habib Rizieq dan kuasa hukumnya mengajukan banding.
Majelis pun menganggap bahwa keputusan perkara itu belum berkekuatan hukum tetap.
"Baik terdakwa dan kuasa hukum menyatakan banding, dengan demikian maka perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Majelis Hakim.
Usai divonis empat tahun, nampak Habib Rizieq menyalami Majelis Hakim.
Dirinya mengucapkan terima kasih kepada masing-masing Majelis Hakim yang telah memimpin jalannya persidangan hingga hari ini.
"Terima kasih Majelis Hakim," kata Rizieq sambil menyalami satu per satu Majelis Hakim.
Setelah menyalami Majelis Hakim, Rizieq pun menyalami para kuasa hukumnya dan menyatakan kesiapannya untuk bersama-sama melawan atas putusan Majelis Hakim tersebut.
"Lawan terus," katanya.
Habib Rizieq pun langsung mengarah ke keluarganya dan memekikkan takbir.
Namun, dirinya tidak menyalami jaksa penuntut dan langsung memilih meninggalkan ruang sidang.
"Allahu Akbar," pekik Habib Rizieq.
Sebelumnya, Majelis Hakim menilai Habib Rizieq bersalah atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran.
Vonis empat tahun terhadap Rizieq, lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut yang menuntut 6 tahun penjara. [Democrazy/okz]