DEMOCRAZY.ID - Masalah rangkap jabatan dalam kepengurusan struktur Universitas Indonesia tak berhenti di kursi rektor yang diduduki oleh Ari Kuncoro sejak 4 Desember 2019.
Ari diketahui masih menjabat sebagai salah satu komisaris utama di BNI ketika terpilih sebagai rektor UI waktu itu.
Pada Februari 2020, jabatan di BNI ia lepas, namun itu karena Ari hijrah ke perusahaan pelat merah lain, BRI, di mana ia masih menjabat sebagai wakil komisaris utama di sana sampai sekarang.
Pemilihan Ari sebagai rektor UI 2019-2024 dilakukan berdasarkan voting Majelis Wali Amanat (MWA) UI pada 25 September 2019.
Ketika itu, MWA UI diketuai oleh Saleh Husin. Saleh masih menjabat posisi itu hingga 2024 nanti.
"Selamat datang buat Prof Ari Kuncoro yang akan memimpin UI lima tahun ke depan dengan tantangan yang sangat kompleks. Kami yakin Prof Ari akan mampu membawa UI menuju universitas yang sangat diperhitungkan minimal di kawasan ASEAN dan mampu meningkat menjadi nomor 5 dari sekarang rangking 9 di ASEAN," kata Saleh saat pelantikan Ari sebagai rektor.
Saleh yang menjabat sejak 24 April 2019 rupanya juga rangkap jabatan sebagai managing director di Sinar Mas.
Pada 17 Juni 2021 lalu, sebagaimana diberitakan dalam situs resmi Sinar Mas, Saleh baru saja melakukan donor plasma konvalesen dalam acara yang digagas Pengusaha Peduli NKRI, dalam kapasitasnya sebagai managing director di Sinar Mas.
Selain di Sinar Mas, Saleh juga pernah ditunjuk oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin menjadi kooordinator Tim Ahli Wakil Presiden pada akhir Desember 2019.
Di samping itu, sebagai Ketua MWA UI, Saleh kemudian menunjuk langsung posisi Sekretaris MWA UI, yang kini diisi oleh Wiku Adisasmito, pria yang kini tenar sebagai juru bicara Satgas Covid-19 RI.
Melanggar statuta UI?
Masalahnya, Statuta UI yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 bukan hanya melarang rangkap jabatan bagi Rektor UI (Pasal 35), dalam hal ini Ari Kuncoro, melainkan juga bagi Ketua dan Sekretaris MWA UI (Pasal 29) dalam hal ini Saleh dan Wiku.
Masalah semakin pelik karena dalam Statuta UI yang sama, tercantum bahwa yang dapat mengangkat dan memberhentikan rektor adalah MWA.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Nizam, juga menyebut bahwa keputusan terkait nasib Ari sebagai Rektor UI berpulang kepada MWA.
"Tentunya nantinya MWA yang dapat memberikan keputusan tentang hal tersebut, apakah menyalahi statuta atau tidak," kata dia, Selasa (29/6/2021). [Democrazy/kmp]