DEMOCRAZY.ID - Eks penerjemah dan penyuluh agama Riyadh, Abdullah Haidir ikut tanggapi vonis yang diterima Habib Rizieq Shihab (HRS) hari ini.
HRS dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ia dinyatakan bersalah dalam kasus tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.
Menanggapi hal tersebut, Abdullah menganggap banyak kasus lain yang pantas diadili dibanding dengan kasus swab HRS.
Hal itu disampaikannya melalui akun Twitter pribadinya pada Kamis, 24 Juni 2021.
"Gak paham saya, kasus swab saja sampai segininya diadilinya... Banyak sekali kasus lain yg lebih pantas diadili," kata Abdullah dikutip dari Twitter @abdullahhaidir1, Kamis, 24 Juni 2021.
Menurutnya, vonis dan peradilan yang diterima HRS tidak layak dilakukan.
"Peradilannya saja sudah tak layak, apalagi vonis hukumnya," tambahnya. [Democrazy/gmd]