Back to Top
POLITIK

Tanggapi Polemik Rektor UI, Pakar Hukum: Komisaris Itu Kan Jabatan, Jelas Ini Pelanggaran!

DEMOCRAZY.ID
Juni 30, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Tanggapi Polemik Rektor UI, Pakar Hukum: Komisaris Itu Kan Jabatan, Jelas Ini Pelanggaran!

DEMOCRAZY.ID - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menilai Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro melanggar aturan yang tertuang dalam statuta UI karena merangkap jabatan sebagai komisaris di sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Larangan rangkap jabatan rektor sebagai pejabat BUMN tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia. Pasal 35 huruf C PP Statuta Universitas Indonesia menyebut bahwa rektor dan wakil rektor UI dilarang merangkap jabatan sebagai petinggi pada BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta. "Komisaris itu statusnya pejabat BUMN. Nah, jabatan itu dilarang oleh Statuta UI tadi. Jadi enggak bisa dirangkap oleh Rektor UI sekarang. Nah, kan kenyataannya ini dirangkap. Ini pelanggaran," kata Margarito, Rabu (30/6). Ari telah menjabat sebagai Rektor UI sejak 25 September 2019 lalu. Selain menjadi Rektor UI, Ari juga tercatat menjabat sebagai wakil komisaris utama dan komisaris indep
Baca selengkapnya

Penulis blog