DEMOCRAZY.ID - Kuasa Hukum dua tersangka penembakan terhadap 6 laskar FPI di Tol Jakarta - Cikampek KM 50, Ahmad Ramzy, menjelaskan kedua kliennya tidak ditahan walaupun saat ini berstatus sebagai tersangka.
Menurut Ramzy, keduanya yang berinisial FR dan MYO masih aktif berdinas.
"Mereka tidak dilakukan penahanan oleh penyidik. Masih (berdinas) di Polda Metro Jaya," ujar Ramzy saat dihubungi, Sabtu, 26 Juni 2021.
Terkait status perkara keduanya yang sudah P21, Ramzy mengatakan pihaknya sampai saat ini menunggu pelimpahan tersangka ke Kejaksaan Agung.
"Masih menunggu untuk pelimpahan tersangka," kata Ramzy.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan dua anggota polisi Polda Metro Jaya berinisial FR dan MYO yang menembak enam anak buah Rizieq Shihab di Tol Jakarta - Cikampek KM 50 akan segera disidangkan.
Dalam keterangannya, Leonard menjelaskan pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menyatakan berkas perkara baik formal maupun materiil telah terpenuhi atau P21.
Atas dasar hal tersebut, Leonard mengatakan tim jaksa penuntut umum (JPU) meminta tim penyidik Bareskrim Polri segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada mereka.
"Upaya ini merupakan penyerahan tahap II dalam penyelesaian proses hukum yang dilakukan Polri," kata Leonard.
Adapun FR dan MYO dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 56 KUHP tentang Membantu Perbuatan Jahat. Atas perbuatannya itu, mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Peristiwa penembakan terhadap 6 anggota FPI itu terjadi pada Senin, 7 Desember 2020 dini hari sekitar pukul 00.30 di Tol Jakarta - Cikampek KM 50.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran menjelaskan alasan anak buahnya mengambil tindakan itu karena mobil penyidik dipepet dan diserang menggunakan senjata api dan senjata tajam oleh 10 orang anggota FPI.
Dengan alasan membela diri, Fadil mengatakan anggotanya yang berjumlah 6 orang melakukan penembakan, hingga mengakibatkan 10 dari 6 orang anggota FPI tewas.
Sebanyak 4 orang lainnya pun segera melarikan diri dari lokasi.
Meskipun begitu, tindakan polisi tidak dibenarkan Komnas HAM. Polisi dinilai tidak berupaya untuk mencegah semakin banyaknya jatuh korban jiwa atas insiden pembuntutan rombongan atau laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tersebut. [Democrazy/tmp]