DEMOCRAZY.ID - Baru-baru ini, PSI alias Partai Solidaritas Indonesia menyentil Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
PSI bahkan meminta Penerintah dan DPR meninjau ulang keberadaan KPI yang dianggap tak lagi relevan dengan zaman saat ini.
Adapun hal itu disampaikan oleh Ketua Umum DPP PSI, Giring Ganesha, dalam keterangan tertulisnya pada Senin kemarin, 28 Juni 2021.
“Lembaga ini tidak relevan lagi dengan zaman. Tidak bermanfaat untuk masyarakat, dan hanya rajin memicu kontroversi tidak perlu,” bunyi unggahan Giring, Selasa, 29 Juni 2021.
“Pajak rakyat harus demi kemaslahatan rakyat. Harus relevan dan bermanfaat, atau dibubarkan.”
Hal tersebut juga terkait dengan aturan baru KPI yang menuai kontroversi di mana mereka membatasi jam tayang 42 lagu berbahasa Inggris.
42 lagu tertentu yang dimaksud hanya boleh disiarkan di radio setelah pukul 22.00 WIB saja lantaran dinilai bermuatan asusila, padahal menurut sebagian netizen, beberapa dari lagu tersebut bahkan tak mengandung lirik vulgar atau semacamnya.
Sementara untuk PSI, pihaknya mengaku memahami bahwa KPI hadir sebagai perwujudan amanat Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. Namun, kinerjanya harus selalu dievaluasi.
“Pemerintah dan DPR harus mengevaluasi ulang dan mempertimbangkan untuk membubarkan KPI,” ujar sang mantan vokalis Band Nidji itu lagi.
Sebelumnya, diketahui KPI lebih sibuk hendak menyensor iklan Shopee, ingin mengawasi isi siaran YouTube, Netflix, dan sebagainya .
Nah, oleh karenanya, pada 2019 silam, PSI juga mengkritisi rencana KPI yang berniat ikut mengawasi YouTube, Facebook, Netflix, dan media digital lain.
Dalam UU Penyiaran, kewenangan KPI mencakup lembaga siaran, yaitu televisi dan radio, tidak termasuk media digital.
“Di sisi lain, ironisnya, KPI gagal mengawasi kualitas isi siaran televisi dan bertahun-tahun mendiamkan berbagai mata acara yang tidak mendidik dan tetap tayang ditonton jutaan rakyat setiap hari.”
Menurut Giring, banyak kritik dilontarkan, tetapi KPI tidak juga berubah.
Jika performa seperti sekarang dipertahankan, maka menurutnya keberadaan KPI tidaklah berguna dan hanya membebani.
Sebagai informasi, KPI memutuskan melarang 42 lagu berbahasa Inggris diputar di stasiun radio di bawah pukul 22.00 WIB.
Aturan baru KPI tersebut berlaku untuk stasiun radio yang tertuang dalam surat edaran tertanggal 21 Juni 2021. [Democrazy/trk]