DEMOCRAZY.ID - Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro ternyata rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI. Pengangkatan dilakukan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Nama Rektor UI Ari Kuncoro tengah ramai diperbincangkan seiring pemanggilan BEM UI oleh pihak rektorat, buntut unggahan Presiden Joko Widodo sebagai “The King of Lip Service”.
Perbincangan hangat publiki ini juga mengerucut pada rangkap jabatan Ari Kuncoro yang selain menjabat sebagai Rektor UI juga duduk sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.
Perhatian publik kini tertuju pada sosok Menteri BUMN Erick Thohir yang mengangkat Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris BUMN.
Sebab di satu sisi, nama Erick Thohir masuk dalam anggota Majelis Wali Amanah UI yang bertugas mengangkat rektor.
“Ternyata, Pak Erick Thohir salah satu anggota Majelis Wali Amanah UI. Majelis Wali Amanah yang mengangkat rektor dan Menteri BUMN yang mengangkat Komisaris BUMN,” ujar mantan Sekretaris Menteri BUMN Said Didu, Selasa (29/6).
Padahal, kata Said Didu,Statuta UI tegas melarang rektor merangkap jadi komisaris BUMN.
Seharusnya statuta itu jadi perhatian serius Erick Thohir dalam mewujudkan Good Corporate Governance (GCG)
“Bagaimana BUMN mau maju kalau tidak terapkan GCG?” tuturnya.
Rangkap jabatan disoal karena melanggar Pasal 35 huruf c, PP 68/2013 tentang Statuta UI.
Di mana salah satunya melarang rektor dan wakil rektor merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.
Senada itu, Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi juga merasa miris dengan apa yang terjadi.
Sebab, Majelis Wali Amanah UI seperti tidak paham dengan Statuta UI yang larang rangkap jabatan.
Di satu sisi Menteri BUMN juga tidak menerapkan GCG.
“Mau bagaimana lagi, lha wali amanah dan Menteri BUMN orangnya itu-itu juga,” sindirnya. [Democrazy/pjs]