DEMOCRAZY.ID - Pengajar Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) Riawan Tjandra mengatakan, negara tak lagi menganggap korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Hal itu dikemukakannya menanggapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memangkas hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebanyak 6 tahun, dari awalnya 10 tahun menjadi tinggal 4 tahun penjara. “Kalau kita bicara tindak pidana korupsi menimbulkan kerusakan sistemik dan juga menimbulkan kerugian pada hak asasi masyarakat secara luas, nah negara ini saya lihat akhir-akhir ini tidak lagi melihat betapa bahayanya tindak pidana korupsi,” kata Riawan, Kamis (17/6/2021). “Pidana penjara Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun membenarkan yang selama ini berkembang, yaitu terjadinya pergeseran konsep dan pandangan mengenai karakteristik tindak pidana korupsi,” tambahnya. Riawan menilai saat ini terjadi tindakan permisif dari para penegak hukum pada prakte...
Pinangki Dapat Diskon Hukuman hingga 6 Tahun, Pengamat: Negara Tak Lagi Anggap Korupsi Berbahaya!
Juni 17, 2021
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Pengajar Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) Riawan Tjandra mengatakan, negara tak lagi menganggap korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Hal itu dikemukakannya menanggapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memangkas hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebanyak 6 tahun, dari awalnya 10 tahun menjadi tinggal 4 tahun penjara. “Kalau kita bicara tindak pidana korupsi menimbulkan kerusakan sistemik dan juga menimbulkan kerugian pada hak asasi masyarakat secara luas, nah negara ini saya lihat akhir-akhir ini tidak lagi melihat betapa bahayanya tindak pidana korupsi,” kata Riawan, Kamis (17/6/2021). “Pidana penjara Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun membenarkan yang selama ini berkembang, yaitu terjadinya pergeseran konsep dan pandangan mengenai karakteristik tindak pidana korupsi,” tambahnya. Riawan menilai saat ini terjadi tindakan permisif dari para penegak hukum pada prakte...