Back to Top
HUKUM KRIMINAL

Pihak Imigrasi Jelaskan Kronologi Adelin Lis Bisa Gunakan Paspor Palsu

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
Pihak Imigrasi Jelaskan Kronologi Adelin Lis Bisa Gunakan Paspor Palsu

DEMOCRAZY.ID - Buron kasus pembalakan liar, Adelin Lis, yang 10 tahun diburu kejaksaan pernah beberapa kali lolos dengan memalsukan paspor.  Ditjen Imigrasi menjelaskan kronologi pemalsuan paspor Adelin. "Buronan Kejaksaan Agung Adelin Lis alias Hendro Leonardi tercatat pernah memegang Paspor RI sebanyak 4 (empat) kali," kata Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Kemenkumham, Anggakara Arya Pradhana dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/6/2021). Dia menjelaskan, dalam data yang dimiliki Direktorat Jenderal Imigrasi, Adelin merupakan pemegang Paspor RI dengan rincian sebagai berikut: 1. Atas nama ADELIN LIS yang diterbitkan di Polonia (2002) 2. Atas nama HENDRO LEONARDI yang diterbitkan di Jakut (2008) 3. Atas nama HENDRO LEONARDI yang diterbitkan di Jakut (2013) 4. Atas nama HENDRO LEONARDI yang diterbitkan di Jaksel (2017). Lebih lanjut, Anggakara Arya menjelaskan mengapa Adelin Lis bisa memalsukan paspor.  Hal ini disebabkan oleh sistem yang saat itu masih manual. "Ditjen ...
Baca selengkapnya

Penulis blog