Back to Top
HUKUM PERISTIWA

Pengacara Beberkan Maksud Perkataan HRS soal 'Jutaan Orang Bisa Kepung Pengadilan'

DEMOCRAZY.ID
Juni 18, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
PERISTIWA
Pengacara Beberkan Maksud Perkataan HRS soal 'Jutaan Orang Bisa Kepung Pengadilan'

DEMOCRAZY.ID - Habib Rizieq Shihab (HRS) khawatir pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) terkait 'imam besar hanya isapan jempol semata' memicu aksi pengepungan pengadilan.  Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, menjelaskan maksud kekhawatiran Habib Rizieq itu. "Jadi itu hanya ungkapan hati Habib, bahwa, 'janganlah seperti itu, karena kalau imam besar itu, yang tersinggung bukan saya', menurut Habib begitu," ujar Aziz Yanuar ketika dihubungi, Kamis (17/6/2021). Aziz menjelaskan bahwa status 'imam besar' disematkan oleh pendukung Habib Rizieq.  Menurut Aziz, bila JPU meragukan dan menghina status 'imam besar', sama saja dengan mempermainkan rasa cinta pendukung Habib Rizieq. "Janganlah bermain dengan rasa cinta orang, 'saya (Habib Rizieq) menangkap rasa cinta dari masyarakat umat Islam kepada saya (Habib Rizieq). Saya (Habib Rizieq) memperingatkan'," ucap Aziz yang memposisikan diri seolah-olah Habib Rizieq. "Itu coba dine...
Baca selengkapnya

Penulis blog