DEMOCRAZY.ID - Wakil Sekretaris Jenderal PA 212 Novel Bamukmin nampak kesal mengamuk saat dimintai tanggapan atas vonis yang menimpa Habib Rizieq Shihab (HRS).
Menurut dia, sudah jelas ada permainan dalam kasus hukum yang menjerat imam besar FPI itu.
Belakangan HRS sendiri divonis 8 bulan penjara untuk kasus kerumunan di Petamburan.
Lalu untuk kasus Megamendung, divonis 5 bulan penjara atau membayar denda Rp20 juta, dan terakhir vonis 4 tahun yang dialamatkan pada HRS untuk kasus RS Ummi.
Dalam wawancara sehari sebelum vonis, Novel mengaku sudah menduga kalau vonis yang akan diberikan pada HRS hanya sekadar akal-akalan belaka.
“Terbukti HRS tidak melakukan kebohongan, dia tidak pernah bilang dia tidak negatif, dia hanya bilang dia sehat-sehat saja saat itu,” kata Novel dalam wawancara di saluran Youtube, dikutip Kamis 24 Juni 2021.
Maka itu menjadi wajar dia kemudian menduga kalau jaksa telah berpolitik dalam kasus hukum yang mendera HRS.
“Lucunya dari rentetan itu kok dari 4 kasus yang membelit HRS semuanya enggak ada yang dibebaskan murni satu pun. Padahal sudah ribuan kasus kerumunan, 260 kasus dilaporkan, tetapi satu pun enggak ada yang diproses,” katanya.
Sebagai contoh, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa misalnya yang menyelenggarakan milad dan mengundang kerumunan.
Dia tak terjerat hukum karena sudah meminta maaf. Lalu kerumunan yang terjadi di Maumere, melibatkan Presiden Jokowi, pernikahan Youtuber Atta Halilintar, selebrasi kemenangan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, tidak juga ada yang diproses kendati menantang protokol kesehatan.
“Kenapa justru HRS diporses, padahal beliau adalah pejuang covid yang diproses hukum karena covid. Kalau mau bubarin tuh yang salat Jumat, di seluruh masjid di Indonesia, karena itu kan juga kerumunan,” katanya.
Novel Anggap Vonis HRS Pesanan Cukong
Pada kesempatan itu, Novel sebenarnya sudah menduga kalau vonis terhadap HRS bisa jadi 6 tahun atau 4 tahun.
Tetapi yang bisa ditarik kesimpulannya, HRS sengaja divonis demikian agar dia tak bisa mengganggu proses Pileg, Pilkada, hingga Pilpres di 2024.
Hal itu bisa terlihat dari simulasi yang dilakukan. Kalau 6 tahun vonis, maka dia akan bebas 2027, sementara kalau 4 tahun, maka HRS akan bebas pada 2025.
“Dan itu sudah selesai semua Pilpres, Pileg, Pilkada. Jadi HRS dibungkam, karena ada indikasi bocoran MPR dan DPR akan godok jabatan presiden Jokowi 3 periode. Musuh-musuh akan melihat ini akan jadi daya tempur luar biasa kalau HRS bebas,” katanya.
Novel Bamukmin sendiri kemudian bercerita sudah mendatangi Komisi Yudisial bersama Haikal Hasan.
Mereka meminta agar para hakim tidak masuk angin, atas pesanan politik yang ditunggangi politik oligarki, pemodal dan cukong-cukong.
“Sebab sebenarnya cukong-cukong inilah yang menentukan vonis, termasuk Jokowi 3 periode. nantinya cukong ini yang mengintervensi para hakim dengan iming-iming jabatan atau ancaman,” katanya. [Democrazy/hps]