DEMOCRAZY.ID - Kasus unlawful killing (di luar proses hukum) yang telah menewaskan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) sampai saat ini masih belum diajukan ke tahap dakwaan. Berkas kasus tersebut akan dilimpahkan lagi ke Kejaksaan Agung. Dua tersangka yang merupakan oknum polisi sampai saat ini belum ditahan. Pihak kepolisian pun belum mengungkap identitas kedua oknum tersebut. "Paling lambat hari Jumat, (18/6) akan dilimpahkan kembali ke JPU," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andri Rian, Rabu, 16 Juni 2021. Ahli hukum tata negara, Refly Harun lantas memberikan tanggapannya terkait hal ini. Refly menuturkan, pasti sulit mengungkap kasus ini jikalau ada tujuan tersembunyi dari kelompok tertentu. "Pasti sulit (mengungkap) kasus ini. Kalau memang ada the hidden agenda," tuturnya dilansir melalui YouTube Refly Harun, Kamis, 17 Juni 2021. Menurut Refly, masalah ungkap mengungkap kasus ini berada di keinginan pemerintah untuk mengusutnya. ...
DEMOCRAZY.ID - Kasus unlawful killing (di luar proses hukum) yang telah menewaskan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) sampai saat ini masih belum diajukan ke tahap dakwaan. Berkas kasus tersebut akan dilimpahkan lagi ke Kejaksaan Agung. Dua tersangka yang merupakan oknum polisi sampai saat ini belum ditahan. Pihak kepolisian pun belum mengungkap identitas kedua oknum tersebut. "Paling lambat hari Jumat, (18/6) akan dilimpahkan kembali ke JPU," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andri Rian, Rabu, 16 Juni 2021. Ahli hukum tata negara, Refly Harun lantas memberikan tanggapannya terkait hal ini. Refly menuturkan, pasti sulit mengungkap kasus ini jikalau ada tujuan tersembunyi dari kelompok tertentu. "Pasti sulit (mengungkap) kasus ini. Kalau memang ada the hidden agenda," tuturnya dilansir melalui YouTube Refly Harun, Kamis, 17 Juni 2021. Menurut Refly, masalah ungkap mengungkap kasus ini berada di keinginan pemerintah untuk mengusutnya. ...