HUKUM

Heran Cuma Ngaku Sehat Dipenjara 4 Tahun, Pendukung HRS: Gak Masuk Akal, Dimana Logikanya!

DEMOCRAZY.ID
Juni 24, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Heran Cuma Ngaku Sehat Dipenjara 4 Tahun, Pendukung HRS: Gak Masuk Akal, Dimana Logikanya!

Heran-Cuma-Ngaku-Sehat-Dipenjara-4-Tahun-Pendukung-HRS-Gak-Masuk-Akal-Dimana-Logikanya

DEMOCRAZY.ID - Sejumlah simpatisan Mantan Pentolan FPI Rizieq Shihab menilai vonis empat tahun yang dijatuhkan hakim tidak adil. 


Mereka mempertanyakan dasar hakim menjatuhkan putusan kasus Swab di RS Ummi tersebut.


"Masa manusia mengatakan sesuatu, bilang saya sehat-sehat saja, dipenjara, sampai empat tahun ini. Itu kan enggak masuk akal. Dari mana itu logikanya," kata salah seorang simpatisan saat ditemui di sekitar Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kamis (24/6).


Pria paruh baya yang berasal dari Tangerang ini mengatakan sejak awal, kasus yang menjerat Rizieq itu dipaksakan. 


Menurutnya, tidak ada kasus serupa yang pernah terjadi.


"Di dunia ini enggak ada orang di penjara gara-gara kayak gini. Dari mana logikanya. Cuma ya itu tadi, yang namanya kekuasaan itu enggak bisa dikalahkan. Tetapi kenapa sih enggak ada keadilan," katanya.


Simpatisan lain yang berasal dari Mojokerto, Jawa Timur, berpendapat kasus yang menjerat Rizieq itu bernuansa politik.


"Dicari-cari kesalahannya seorang Habib Rizieq, dan akhirnya saya menyimpulkan bahwa ini bukan suatu tindakan kriminal. Tapi menjadikan suatu bahan kasus politik," kata dia.


Ia mengatakan vonis yang dijatuhkan hakim itu melukai keadilan. 


Selain kasus RS Ummi, ia juga menyinggung ketidakadilan terhadap kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat Rizieq.


"Kan banyak pelanggaran prokes, emang ada yang diproses sampai kena hukuman? kan gak ada. UU yang berlaku itu kan denda," ujarnya.


Majelis Hakim resmi menjatuhkan vonis dengan hukuman pidana selama empat tahun penjara bagi Rizieq dalam perkara tersebut. 


Hakim menilai Rizieq secara sah dan meyakinkan menyebarkan kabar bohong dan membuat keonaran di tengah masyarakat.


Hakim menjerat Rizieq dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Perkara ini bermula saat Rizieq mengaku tak enak badan setelah ia pulang dari Arab Saudi, November 2020 lalu. 


Rizieq lantas dirawat di RS Ummi dan hasil tes swab Antigen dari tim kesehatan MER-C menunjukkan hasil reaktif.


Rizieq langsung dilarikan ke RS Ummi, Bogor untuk menjalani perawatan intensif. 


Berdasarkan hasil pemeriksaan di RS Ummi, Rizieq dan istri didiagnosa mengidap pneumonia Covid-19 atau infeksi paru Covid-19.


Namun demikian menurut Jaksa dalam persidangan, ucapan Rizieq dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube RS UMMI Official berkebalikan dengan kenyataan. 


Pada video tersebut, Rizieq mengatakan kondisi kesehatan dan hasil pemeriksaannya berjalan baik. [Democrazy/cn]

Penulis blog