Back to Top
HUKUM KRIMINAL

HRS Divonis 4 Tahun Penjara, Peneliti Saiful Mujami: Apa Kabar Pelaku Penembakan 6 Laskar FPI?

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
HRS Divonis 4 Tahun Penjara, Peneliti Saiful Mujami: Apa Kabar Pelaku Penembakan 6 Laskar FPI?

DEMOCRAZY.ID - Peneliti sekaligus akademisi, Saiful Mujani turut menanggapi vonis yang dijatuhi kepada eks Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS). Dalam hal ini, dia menyoroti kasus pembantaian atau penembakan enam laskar FPI yang terjadi pada Senin, 7 Desember 2020 yang sampai kini belum juga diusut secara jelas. Hal ini ia sampaikan melalui akun Twitter pribadinya @saiful_mujami pada Kamis, 24 Juni 2021. "Rizieq sihab divonis 4 tahun penjara. bagaimana dengan perkembangan kasus 6 laskar fpi ditembak mati yang kata komnas tindakan melanggar HAM?" tulisnya. Diketahui sidang putusan kasus tes swab Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat yang menyeret HRS digelar hari ini, Kamis, 24 Juni 2021. HRS dalam sidang ini dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Khadwanto
Baca selengkapnya

Penulis blog