DEMOCRAZY.ID - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Petrus Reinhard Golose digugat LBH Masyarakat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Petrus dinilai telah melakukan melakukan perbuatan melanggar hukum, yaitu membuat pernyataan 'war on drugs' di video yang diunggah di kanal YouTube BNN. Sebagaimana dikutip detikcom dari website PTUN Jakarta, Jumat (25/6/2021), gugatan ini bernomor 145/G/TF/2021/PTUN.JKT. Duduk sebagai penggugat yaitu Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat dengan Tergugat I Kepala BNN Petrus Reinhard Golose dan Tergugat II Presiden Joko Widodo (Jokowi). Berikut petitum yang diajukan LBH Masyarakat: 1. Menerima, memeriksa, dan mengadili gugatan dari Penggugat; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 3. Menyatakan tindakan Tergugat I berupa pernyataan yang disampaikan dalam konferensi pers BNN pada tanggal 8 Januari 2021 dan diketahui oleh penggugat pada tanggal 9 Januari 2021, melalui unggahan di kanal YouTube resmi BNN RI dengan ju
DEMOCRAZY.ID - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Petrus Reinhard Golose digugat LBH Masyarakat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Petrus dinilai telah melakukan melakukan perbuatan melanggar hukum, yaitu membuat pernyataan 'war on drugs' di video yang diunggah di kanal YouTube BNN. Sebagaimana dikutip detikcom dari website PTUN Jakarta, Jumat (25/6/2021), gugatan ini bernomor 145/G/TF/2021/PTUN.JKT. Duduk sebagai penggugat yaitu Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat dengan Tergugat I Kepala BNN Petrus Reinhard Golose dan Tergugat II Presiden Joko Widodo (Jokowi). Berikut petitum yang diajukan LBH Masyarakat: 1. Menerima, memeriksa, dan mengadili gugatan dari Penggugat; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 3. Menyatakan tindakan Tergugat I berupa pernyataan yang disampaikan dalam konferensi pers BNN pada tanggal 8 Januari 2021 dan diketahui oleh penggugat pada tanggal 9 Januari 2021, melalui unggahan di kanal YouTube resmi BNN RI dengan ju