DEMOCRAZY.ID - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Petrus Reinhard Golose digugat LBH Masyarakat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Petrus dinilai telah melakukan melakukan perbuatan melanggar hukum, yaitu membuat pernyataan 'war on drugs' di video yang diunggah di kanal YouTube BNN.
Sebagaimana dikutip detikcom dari website PTUN Jakarta, Jumat (25/6/2021), gugatan ini bernomor 145/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Duduk sebagai penggugat yaitu Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat dengan Tergugat I Kepala BNN Petrus Reinhard Golose dan Tergugat II Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Berikut petitum yang diajukan LBH Masyarakat:
1. Menerima, memeriksa, dan mengadili gugatan dari Penggugat;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
3. Menyatakan tindakan Tergugat I berupa pernyataan yang disampaikan dalam konferensi pers BNN pada tanggal 8 Januari 2021 dan diketahui oleh penggugat pada tanggal 9 Januari 2021, melalui unggahan di kanal YouTube resmi BNN RI dengan judul: BNN NEWS: Kepala BNN RI, Dr. Petrus R Golose 'WAR ON DRUGS', yang menyampaikan: "[...] dan ini juga adalah hal bagaimana kita mengajak, bagaimana kita bersama-sama untuk 2021 ini kita 'war on drugs', jadi bagaimana kita melakukan perang terhadap narkotika", dan didukung oleh Tergugat II adalah perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar AUPB (asas-asas umum pemerintahan yang baik) atau merupakan perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan;
4.Menghukum para tergugat untuk berkomitmen melakukan penegakan hukum dalam perkara narkotika dengan pendekatan kebijakan yang humanis, serta menghormati, melindungi dan memenuhi HAM sebagai kewajibannya melalui siaran pers di media nasional;
5.Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a-quo.
Gugatan ini didaftarkan pada 22 Juni dan belum dijadwalkan kapan akan dimulai persidangannya. [Democrazy/dtk]