DEMOCRAZY.ID - Pada Senin kemarin, sejumlah TKA alias Tenaga Kerja Asing asal China mendatangi Klinik Polres Lebak di Rangkasbitung untuk meminta divaksinasi Covid-19
Namun, permintaan mereka ditolak lantaran tidak memiliki KTP alias Kartu Tanda Penduduk.
Belasan orang yang didominasi pria itu berkumpul di halaman Klinik Polres Lebak.
Mereka berbicara dengan bantuan penerjemah untuk engutarakan maksud untuk mengikuti vaksinasi.
Mereka juga tampak membawa dokumen berupa paspor yang ditunjukkan kepada petugas di sana.
Petugas klinik kemudian menjelaskan bahwa mereka tidak bisa menerima vaksin lantaran tidak memiliki KTP.
Salah seorang penerjemah bernama Handi mengatakan, sejumlah TKA tersebut datang dari Jakarta.
Mereka mendapatkan informasi bahwa vaksinasi di Rangkasbitung bisa untuk TKA dengan syarat hanya menunjukkan paspor.
“Dapat pesan dari bosnya, ini lokasi vaksin bisa untuk TKA, dikasih alamatnya hingga foto tempatnya,” ungkap Handi kepada wartawan di Klinik Polres Lebak, Rangkasbitung.
“Pas saya lihat, loh ini jauh sekali di Rangkasbitung, perjalanan 2 jam dari Jakarta.”
Handi sempat meyakinkan kepada para TKA tersebut bahwa lokasi yang dimaksud cukuplah jauh.
Akan tetapi, mereka kukuh mau datang karena berdasarkan informasi, hanya tempat di Rangkasbitung itulah yang bisa melayani vaksinasi untuk TKA.
Sebagai informasi, mereka merupakan pekerja di perusahaan pemasangan kaca di Kawasan Juanda, Jakarta.
Handi membawa tiga orang yang ditunjuk oleh perusahaan tersebut untuk divaksin di Rangkasbitung.
Selain ketiga orang tersebut, menurut Handi, dipastikan ada banyak pekerja perusahaan itu yang datang ke Rangkabitung untuk vaksinasi.
“Perusahaannya karyawannya ratusan, bisa jadi pada ke sini karena info dari bosnya di sini bisa vaksin, hanya bawa paspor saja,” beber Handi lagi.
Setelah ditolak, Handi dan rombongannya pun kemudian pergi kembali ke Jakarta.
Sementara itu, juru bicara Satgas Covid-19 Lebak, dr. Firman Rahmatullah, mengatakan bahwa syarat vaksinasi memang harus menunjukkan KTP. Jika tidak, maka tak bisa menerima vaksin.
“Kalau enggak punya KTP tidak bisa dicatat NIK-nya, jadi harus WNI,” tuturnya.
Firman mengatakan, sebelumnya ada banyak pekerja perusahaan asing yang datang untuk vaksinasi ke Rangkasbitung.
Namun, mereka merupakan WNI alias Warga Negara Indonesia karena sudah memiliki KTP.
“Tadi juga ada dari perusahaan asing, sudah punya KTP domisili Tangerang, kita proses,” pungkasnya. [Democrazy/trk]