POLITIK

Dorong Jokowi Maju Lagi di Pilpres 2024, Relawan Jok-Pro: Kalau 3 Periode Kan Ongkos Politiknya Jadi Lebih Hemat

DEMOCRAZY.ID
Juni 20, 2021
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Dorong Jokowi Maju Lagi di Pilpres 2024, Relawan Jok-Pro: Kalau 3 Periode Kan Ongkos Politiknya Jadi Lebih Hemat

Dorong-Jokowi-Maju-Lagi-di-Pilpres-2024-Relawan-Jok-Pro-Kalau-3-Periode-Kan-Ongkos-Politiknya-Jadi-Lebih-Hemat

DEMOCRAZY.ID - Relawan pendukung Jokowi 3 periode dan juga mendukung Prabowo yang menamakan diri Komunitas Jokowi-Prabowo 2024 atau Jokpro menggelar deklarasi.


Deklarasi ini menguatkan dukungan agar Jokowi bisa menjabat presiden untuk ketiga kalinya berdampingan dengan Prabowo Subianto.


Sejumlah alasan pun disampaikan para relawan mengapa mereka mendukung Jokowi maju sebagai presiden untuk ketiga kalinya.


Penasihat komunitas sukarelawan Jokpro 2024, M. Qodari mengungkapkan, majunya Jokowi sebagai presiden pada pemilu mendatang bersama Prabowo Subianto akan mampu menekan ongkos politik dan menghindari benturan warga.


Deklarasi mendukung Jokowi untuk menjadi presiden selama tiga periode mendapat tentangan relawan Jokowi Mania atau Joman.


“Alasan kita mendukung Jokowi tiga periode, ini akan memangkas ongkos politik dan mengatasi benturan warga. Beban atau ongkos politik pasti lebih kecil dan Insya Allah lebih terkendali dibanding sebelumnya,” ungkap Qodari lewat tayangan kompastv.


Dia pun mencontohkan, benturan antar warga karena perbedaan politik bisa saja terjadi dan mengakibatkan kehilangan nyata. 


“Amerika saja, sudah 250 tahun, ada yang mati (saat benturan di momentum Pilpres),” dalihnya.


Ketua Umum Joman, Immanuel Ebenezer mengatakan wacana dukungan untuk Jokowi tiga periode bertentangan dengan semangat reformasi dan membahayakan demokrasi.  


Menanggapi wacana presiden tiga periode, pihak istana melalui Staf Khusus Presiden Bidang komunikasi, Fadjroel Rachman, mengatakan Presiden Joko Widodo mematuhi aturan yang termuat dalam UUD 1945 terkait soal jabatan presiden.


Menurutnya Presiden Jokowi juga menolak wacana jabatan presiden tiga periode.


Pasca reformasi, masa jabatan presiden diatur hanya 2 kali menjabat.


Untuk bisa membuat masa jabatan presiden 3 periode, membutuhkan amandemen kembali Undang-undang Dasar 1945. [Democrazy/trk]

Penulis blog