HUKUM POLITIK

Bikin Geram Para Pendukung HRS, Ini Lho Tampang 12 Jaksa Penuntut Habib Rizieq Shihab

DEMOCRAZY.ID
Juni 25, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Bikin Geram Para Pendukung HRS, Ini Lho Tampang 12 Jaksa Penuntut Habib Rizieq Shihab

Bikin-Geram-Para-Pendukung-HRS-Ini-Lho-Tampang-12-Jaksa-Penuntut-Habib-Rizieq-Shihab

DEMOCRAZY.ID - Selain sosok hakim, sebagain masyarakat khususnya pendukung Habib Rizieq menyoroti pada Jaksa Penuntut Umum dalam kasus tes swab RS UMMI Bogor. 


Para jaksa ini jadi bahan amukan pendukung HRS sebab dalam persidangan mereka terkesan mengolok-olok Habib Rizieq dengan mengatakan gelar imam besar HRS itu isapan jempol.


Nah respons dari sindiran jaksa ke Habib Rizieq ini, massa aksi pendukung Habib Rizieq tumpah ruah menuju Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis 24 Juni 2021. 


Walau diadang kepolisian, massa aksi ini tetap maju dan akhirnya bentrok tak terhindarkan.


Nah siapa saja sih jaksa penuntut umum kasus tes swb RS UMMI Bogor? Ternyata ada banyak lho.


Jaksa Penuntut Habib Rizieq, Kamu Dimana?


Bikin-Geram-Para-Pendukung-HRS-Ini-Lho-Tampang-12-Jaksa-Penuntut-Habib-Rizieq-Shihab


Akun oposisi dan pendukung Habib Rizieq, @opposite6891 mengumbar tampang foto jaksa penuntut umum Habib Rizieq dalam kasus tersebut. Ada 12 tampang foto jaksa yang diumbar ke publik lho.


Ke-12 jaksa yang dimaksud yaitu Baringin Sianturi, Syahnan Tanjung, Nanang Gunaryanto, Teuku Rahman, Tedhy Widodo, Deddy Sunanda, Hafiz Kurniawan, Heru Saputra, Muhammad Syarifuddin, Hangrengga Berlian, Sulvia Triana Hapsari dan Diah Yuliastuti.


Nyaris semua jaksa yang menuntut Habib Rizieq dalam perkara ini bergelar S2 lho.


“Assalamualaikum JPU, Kamu di mana?” tulis akun @opposite6891 dikutip Jumat 25 Juni 2021.


Kalau kalian penasaran nih bisa dicek dan dilihat tampang jaksa penuntut umum kasus Habib Rizieq di sini.


Gelar Imam Besar Habib Rizieq Isapan Jempol


Jaksa Penuntut Umum atau JPU menyayangkan nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan eks petinggi Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab alias HRS saat menjalani persidangan. 


Sebab, alih-alih menggunakan kalimat baik, HRS justru lebih sering memilih diksi kotor.


Bahkan, saat membacakan nota jawaban atau replik atas pledoi HRS di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jaksa mengatakan, pria yang kerap menggunakan sorban putih tersebut lebih mengutamakan emosi dan ego ketimbang rasionalitas.


“Bahwa terdakwa dan penasihat hukum dituntut harus tajam atas kasus masalah yang dihadapinya, bijak secara hukum dan beritikad dalam menghadapinya dengan dalil-dalil hukum yang kuat dan tidak perlu mengajukan pembelaan dengan perkataan yang melanggar norma bangsa dengan kata-kata yang tidak sehat yang mengedepankan emosional apalagi menghujat,” urai Jaksa dalam persidangan, dikutip dari Suara.


Jaksa kemudian memaparkan pernyataan HRS dalam pledoi yang menurutnya kasar dan tak pantas disampaikan. Salah satu yang paling menyakitkan hati, yakni penggunaan diksi ‘otak busuk’.


“Ingat tak ada rasa malu, menjijikan, culas dan licik, sebagaimana dalam pledoi halaman 40, 42,43 46, 108, 112. Sudah biasa berbohong manuver jahat ngotot, keras kepala iblis mana yang merasuki, sangat jahat dan meresahkan, sebagaimana dalam pleidoi,” tuturnya.


Jaksa menilai, penggunaan kata tersebut tak sepantasnya disampaikan HRS di persidangan. 


Sebab, sejauh ini publik mengenalnya sebagai salah satu pemuka agama dengan pengikut terbanyak di Indonesia.


Berkaca dari kenyataan itu, Jaksa mulai ragu, apa benar HRS layak menyandang gelar ‘Imam Besar’? 


Mengingat, perilaku dan ucapannya tidak mencerminkan status tersebut.


“Padahal status terdakwa sebagai guru, yang dituakan, tokoh, dan berilmu. Ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana imam besar hanya isapan jempol belaka,” kata dia. [Democrazy/hps]

Penulis blog