EDUKASI HUKUM POLITIK

BEM UI Langsung Dipanggil Pihak Rektorat Usai Kritik Jokowi, 44 Pihak Sampaikan Keberatan

DEMOCRAZY.ID
Juni 28, 2021
0 Komentar
Beranda
EDUKASI
HUKUM
POLITIK
BEM UI Langsung Dipanggil Pihak Rektorat Usai Kritik Jokowi, 44 Pihak Sampaikan Keberatan

BEM-UI-Langsung-Dipanggil-Pihak-Rektorat-Usai-Kritik-Jokowi-YLBHI-Pengkerdilan-Kebebasan-Sipil

DEMOCRAZY.ID - Rektorat Universitas Indonesia (UI) memanggil BEM UI terkait kritik terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan poster 'The King of Lip Service'. 


Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dkk mendesak UI agar menjamin kebebasan berpendapat mahasiswa.


"Dengan adanya surat pemanggilan oleh birokrat UI mengindikasikan bahwa aktor pemberangusan kebebasan berpendapat tidak hanya datang dari negara, tapi juga datang dari kampus," demikian bunyi keterangan solidaritas untuk BEM UI yang diberikan oleh Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhamad Isnur, Senin (28/6/2021).


YLBHI dkk menilai pemanggilan terhadap BEM UI itu menunjukkan kebebasan sipil menjadi lebih sempit. 


Dia juga menyoroti pihak yang menyerang Ketua BEM UI, Leon Alvinda Putra.


"Sehingga sudah semakin nyata bahwa kebebasan sipil semakin kerdil dan menyerang suara-suara yang menyatakan kebenaran kepada publik. Adapun juga saat ini konten yang diunggah dalam Instagram BEM UI diserang oleh buzzer melalui kolom komentar dan juga menyerang Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra. Dengan adanya surat pemanggilan oleh birokrat UI mengindikasikan bahwa hari ini kebebasan sipil semakin dikerdilkan oleh negara dengan sistematis," katanya.


Lebih lanjut, YLBHI dkk juga mengecam segala bentuk pembungkaman terhadap kebebasan sipil. 


Mereka juga meminta pemerintah menjamin kebebasan berpendapat.


"Mengecam segala bentuk pembungkaman terhadap kebebasan sipil yang telah diatur oleh konstitusi. Mendesak pemerintah untuk menjamin kebebasan berpendapat yang dilakukan oleh warga negara seperti yang telah diatur dalam peraturan yang telah berlaku," tuturnya.


Selain itu, YLBHI dkk meminta UI menjamin kebebasan berpendapat bagi mahasiswa. 


Masyarakat juga diminta untuk mengawal kasus yang dialami BEM UI ini.


"Mendesak Birokrat Universitas Indonesia untuk menjamin kebebasan berpendapat yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Indonesia yang telah dijamin oleh konstitusi. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut bersolidaritas dalam mengawal kasus kebebasan berpendapat BEM UI," kata dia.


Adapun pihak yang menyampaikan sikap ini adalah:

1. Aliansi BEM Seluruh Indonesia

2. Bangsa Mahasiswa

3. Fraksi Rakyat Indonesia

4. Greenpeace Indonesia

5. BEM STHI Jentera

6. Bersihkan Indonesia

7. Enter Nusantara

8. BEM KM Universitas Yarsi

9. KIKA

10. Aliansi BEM se-UNNES

11. PUSaKO FH UNAND

12. BEM Hukum UNHAS

13. BEM UNSIL

14. Aliansi Rakyat Bergerak

15. BEM KEMA FKB Telkom


16. BEM FISIP UNMUL

17. AKSI KAMISAN KALTIM

18. BEM FH UPNVJ

19. BEM ESA UNGGUL

20. LBH pos Malang

21. SAKSI FH Unmul

22. BEM PM Universitas Udayana

23. Serikat Mahasiswa Progresif Universitas Indonesia

24. BEM FISIP UI

25. YLBHI

26. Aliansi BEM se-Undip

27. AJI Jakarta

28. Aliansi BEM Univ. Brawijaya

29. BEM FH UNAND

30. Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Nasional


31. JATAM Kaltim

32. Indonesian Center for Environmental Law

33. JATAMNAS

34. CALS

35. Aliansi Tolak Omnibus Law

36. BEM FH UI

37. BEM FKM UI

38. BEM FIB UI

39. BEM FPsi UI

40. BEM Fasilkom UI

41. BEM FIK UI

42. BEM Vokasi UI

43. BEM FKG UI

44. BK MWA UI UM

Penulis blog