DEMOCRAZY.ID - Rektorat Universitas Indonesia (UI) memanggil BEM UI terkait kritik terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan poster 'The King of Lip Service'.
Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dkk mendesak UI agar menjamin kebebasan berpendapat mahasiswa.
"Dengan adanya surat pemanggilan oleh birokrat UI mengindikasikan bahwa aktor pemberangusan kebebasan berpendapat tidak hanya datang dari negara, tapi juga datang dari kampus," demikian bunyi keterangan solidaritas untuk BEM UI yang diberikan oleh Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhamad Isnur, Senin (28/6/2021).
YLBHI dkk menilai pemanggilan terhadap BEM UI itu menunjukkan kebebasan sipil menjadi lebih sempit.
Dia juga menyoroti pihak yang menyerang Ketua BEM UI, Leon Alvinda Putra.
"Sehingga sudah semakin nyata bahwa kebebasan sipil semakin kerdil dan menyerang suara-suara yang menyatakan kebenaran kepada publik. Adapun juga saat ini konten yang diunggah dalam Instagram BEM UI diserang oleh buzzer melalui kolom komentar dan juga menyerang Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra. Dengan adanya surat pemanggilan oleh birokrat UI mengindikasikan bahwa hari ini kebebasan sipil semakin dikerdilkan oleh negara dengan sistematis," katanya.
Lebih lanjut, YLBHI dkk juga mengecam segala bentuk pembungkaman terhadap kebebasan sipil.
Mereka juga meminta pemerintah menjamin kebebasan berpendapat.
"Mengecam segala bentuk pembungkaman terhadap kebebasan sipil yang telah diatur oleh konstitusi. Mendesak pemerintah untuk menjamin kebebasan berpendapat yang dilakukan oleh warga negara seperti yang telah diatur dalam peraturan yang telah berlaku," tuturnya.
Selain itu, YLBHI dkk meminta UI menjamin kebebasan berpendapat bagi mahasiswa.
Masyarakat juga diminta untuk mengawal kasus yang dialami BEM UI ini.
"Mendesak Birokrat Universitas Indonesia untuk menjamin kebebasan berpendapat yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Indonesia yang telah dijamin oleh konstitusi. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut bersolidaritas dalam mengawal kasus kebebasan berpendapat BEM UI," kata dia.
Adapun pihak yang menyampaikan sikap ini adalah:
1. Aliansi BEM Seluruh Indonesia
2. Bangsa Mahasiswa
3. Fraksi Rakyat Indonesia
4. Greenpeace Indonesia
5. BEM STHI Jentera
6. Bersihkan Indonesia
7. Enter Nusantara
8. BEM KM Universitas Yarsi
9. KIKA
10. Aliansi BEM se-UNNES
11. PUSaKO FH UNAND
12. BEM Hukum UNHAS
13. BEM UNSIL
14. Aliansi Rakyat Bergerak
15. BEM KEMA FKB Telkom
16. BEM FISIP UNMUL
17. AKSI KAMISAN KALTIM
18. BEM FH UPNVJ
19. BEM ESA UNGGUL
20. LBH pos Malang
21. SAKSI FH Unmul
22. BEM PM Universitas Udayana
23. Serikat Mahasiswa Progresif Universitas Indonesia
24. BEM FISIP UI
25. YLBHI
26. Aliansi BEM se-Undip
27. AJI Jakarta
28. Aliansi BEM Univ. Brawijaya
29. BEM FH UNAND
30. Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Nasional
31. JATAM Kaltim
32. Indonesian Center for Environmental Law
33. JATAMNAS
34. CALS
35. Aliansi Tolak Omnibus Law
36. BEM FH UI
37. BEM FKM UI
38. BEM FIB UI
39. BEM FPsi UI
40. BEM Fasilkom UI
41. BEM FIK UI
42. BEM Vokasi UI
43. BEM FKG UI
44. BK MWA UI UM