Kapitra menyatakan tidak ada pengotomatisan bagi pegawai KPK menjadi ASN dalam proses alih status kepegawaian di lembaga antirasuah itu.
"Jika tidak lulus tes, ya, tidak lulus. Tidak usah salahkan soal dan lain-lainnya. Salahkan diri sendiri," ucap Kapitra, Selasa (18/5).
Menurut pria yang berprofesi sebagai pengacara itu, pelaksanaan TWK dalam rangka alih status pegawai KPK sekaligus pembuktian siapa yang punya kapabilitas dengan yang tidak.
"Yang selama ini merasa sangat pintar ternyata soal yang remeh-temeh saja tidak bisa lulus. Jadi, aneh bin ajaib ketika tidak lulus yang disalahkan soal tesnya, bukan orang yang ikut tes yang tidak mampu," tutur Kapitra.
Bagi Kapitra, tidak ada pilihan bagi Novel Baswedan Cs yang dinyatakan tak lulus TWK, kecuali mengundurkan diri atau tersingkir secara administrasi maupun moral.
"Malu dong, tidak lulus merengek-rengek minta diluluskan. Hanya pecundang yang takut dengan kekalahan, bukan petarung," pungkas Kapitra Ampera. [Democrazy/jpnn]