"Revisi terbatas itu kan perintah Presiden Jokowi, maka tentu kita laporkan ke Presiden dulu," kata Johnny kepada wartawan di Akademi Bela Negara (ABN) NasDem, Pancoran, Jakarta, Jumat (30/4).
Setelah itu dikatakan proses revisi UU ITE akan dilakukan dengan melihat situasi apakah usulan perubahan regulasi itu menjadi inisiatif DPR atau pemerintah.
Kemudian, kata Jhonny, revisi UU ITE harus dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
Dia menerangkan, hal ini perlu agar pembahasan segera dimulai.
"Jadi tahapan itu harus didahului dulu," tutur dia.
Berangkat dari itu, ia meminta semua pihak bersabar menunggu proses tersebut, terutama pelaporan hasil Tim Kajian UU ITE ke Jokowi karena harus menyesuaikan agenda kegiatan Jokowi.
"Kita harapkan dalam waktu dekat ini tersedia waktu dari kesibukan Presiden Jokowi di Istana Negara," ujar dia.
Surat Keputusan Bersama
Sebelumnya, Mahfud menyebut pemerintah akan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) kementerian dan lembaga terkait pedoman teknis penggunaan UU ITE.
Hal ini, kata dia, dilakukan agar tak ada lagi salah tafsir dalam penggunaan undang-undang yang disebut kerap menjerat masyarakat dengan pasal karet.
"Untuk mengatasi kecenderungan salah tafsir dan ketidaksamaan penerapan maka dibuatlah pedoman teknis dan kriteria implementasi yang akan diputuskan dalam bentuk SKB tiga kementerian," kata Mahfud saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (29/4).
Tiga kementerian-lembaga itu, kata Mahfud, yakni Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kejaksaan Agung, dan Kapolri.
SKB itu nantinya akan berbentuk pedoman seperti buku saku yang bisa digunakan masyarakat dan aparat penegak hukum.
"Ini bentuknya pedoman yang nanti bismillah, Pak Menkominfo bilang jadi buku saku, buku pintar baik pada wartawan, masyarakat, Polri, dan Jaksa Agung," kata dia.
Pembuatan SKB ini juga sejalan dengan langkah pemerintah yang tidak akan mencabut UU ITE sebab dianggap masih diperlukan pada era digital saat ini.
"Undang-undang ITE masih sangat diperlukan untuk mengantisipasi dan menghukumi, bukan menghukum ya, menghukumi dunia digital. Masih sangat dibutuhkan. Oleh sebab itu, tidak akan ada pencabutan UU ITE," kata dia.
Meski begitu Mahfud tak menampik revisi memang akan dilakukan atas UU ITE itu.
Namun revisi yang dilakukan bukan revisi besar-besaran melainkan revisi semantik atau perubahan pada kalimat yang sangat terbatas. [Democrazy/cn]