Menurut Novel, keputusan tersebut tidak didasari oleh aturan hukum dan menilai Ketua KPK Firli Bahuri bukan pemilik KPK.
"Apapun yang dilakukan oleh Pak Firli Bahuri harusnya mendasari ke aturan hukum. Pak Firli Bahuri bukan pemilik KPK dan tidak bisa bertindak sewenang-wenang tanpa dasar hukum," kata Novel, kepada wartawan, Senin (17/5/2021).
Novel menegaskan bahwa dirinya dan pegawai KPK lainnya belum mendapatkan surat pemecatan.
Tapi yang sudah diterima adalah Surat Keputusan (SK) hasil TWK uang diperintahkan untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab.
"Yang pertama saya katakan bahwa kami 75 ini belum pernah mendapatkan surat pemecatan. Kami mendapatkan SK yang ditandatangani oleh Firli Bahuri yang mengatakan tentang hasil tes wawasan kebangsaan dan dalam SK tersebut di antaranya kami diperintahkan untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab," ujar Novel.
Dengan itu, Novel mengaku masih bingung dengan keputusan tersebut.
Dirinya dan yang lainnya masih butuh klarifikasi dari pimpinan soal kejelasan dari keputusan tersebut.
"Walaupun secara awal kita tahu perintah tersebut perintah yang aneh, karena SK terkait dengan hasil tapi disuruh memerintahkan tugas dan tanggung jawab tentunya kita harus lihat dan kami ingin mengklarifiksasi dan mempertanyakan hal itu dengan surat resmi kepada pimpinan, saya kira itu," katanya.
Sebelumnya, Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK yang dinonaktifkan melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK baru, yakni Prof Indriyanto Seno Adji (ISA). Dia dilaporkan karena diduga melanggar etik.
"Terkait dengan kegiatan kami di gedung ini, tadi yang sudah disampaikan Pak Sujanarko, bahwa kami melaporkan Profesor Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewan Pengawas KPK," kata Novel di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021).
Novel menduga peralihan status pegawai KPK menjadi ASN banyak melanggar aturan.
Dia menyebut hal ini merupakan permasalahan serius.
"Tentunya saya bisa menggambarkan demikian, bahwa proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN, sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang, kami telusuri, kami perhatikan dan kami cermati, banyak dugaan tindakan yang salah, tindakan yang melanggar aturan-aturan hukum yang dilakukan oleh oknum pimpinan KPK. Dan ini tentunya kami melihat sebagai masalah yang serius," ujar Novel. [Democrazy/dtk]