KSP mempersilakan dugaan korupsi tersebut diusut.
"Kalau memang ada dugaan korupsi, silakan diusut sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dalam upaya penegakan hukum, pernyataan seperti itu sama sekali tidak produktif," kata Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi Pemulihan Ekonomi Nasional (Monev PEN) Kantor Staf Presiden Edy Priyono dalam keterangan tertulis, Jumat (21/5/2021).
Edy mempertanyakan asal angka Rp 100 triliun yang dimaksud Novel.
Edy menilai tidak masuk akal jika yang dimaksud adalah nilai dugaan korupsinya.
Begitu pula jika dimaksud adalah nilai proyek atau program bansos.
Untuk diketahui, alokasi untuk klaster perlindungan sosial senilai Rp 234,3 triliun dari total anggaran PEN 2020 yang nilainya Rp 695,2 triliun.
Sedangkan bansos sendiri yang merupakan bagian dari klaster perlindungan sosial tidak bernilai Rp 100 triliun.
"Jadi proyek apa yang dimaksud?" tanya Edy.
Tenaga Ahli Utama Kedeputian III KSP itu pun meminta Novel menghindari pernyataan-pernyataan yang cenderung spekulatif dan mengundang kontroversi.
Terlebih lagi saat ini masih ada dugaan korupsi yang saat ini sedang ditangani penegak hukum termasuk pungli.
"Itu yang kami sangat sayangkan. Padahal Presiden sudah berkali-kali memberi peringatan agar tidak korupsi. Kita serahkan sepenuhnya kasus tersebut pada penegak hukum," jelas Edy.
Edy memastikan pemerintah terus berkomitmen menutup berbagai celah potensi korupsi.
Salah satu hal yang dilakukan, yaitu seperti arahan Presiden Jokowi bahwa pemberian bansos dalam bentuk barang diminimalkan.
Berdasarkan total anggaran klaster perlindungan sosial Rp 150,28 triliun, hanya Rp 2,45 triliun yang dialokasikan dalam bentuk barang yaitu bantuan beras.
"Lainnya disalurkan melalui non tunai, transfer atau melalui kantor pos langsung kepada penerima manfaat," ujar Edy. [Democrazy/dtk]