HUKUM POLITIK

Nilai TWK Tabrak Aturan, Pakar Hukum: Seharusnya Pegawai KPK Otomatis Jadi ASN Tanpa Harus TWK!

DEMOCRAZY.ID
Mei 17, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Nilai TWK Tabrak Aturan, Pakar Hukum: Seharusnya Pegawai KPK Otomatis Jadi ASN Tanpa Harus TWK!

Nilai-TWK-Tabrak-Aturan-Pakar-Hukum-Seharusnya-Pegawai-KPK-Otomatis-Jadi-ASN-Tanpa-Harus-TWK

DEMOCRAZY.ID - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bertentangan dengan sejumlah aturan. 

Salah satu aturan yang ditabrak, kata dia, UU KPK hasil revisi sebenarnya menghendaki pegawai KPK otomatis menjadi aparatur sipil negara (ASN). 


"Jadi ada salah penafsiran penerapan dari UU KPK. Seharusnya begitu UU yang baru berlaku, maka dengan sendirinya seluruh pegawai langsung otomatis menjadi ASN. Bahwa ada TWK itu seharusnya bukan untuk menentukan orang masuk atau tidak menjadi ASN," ujar Fickar saat dihubungi pada Senin, 17 Mei 2021.


Sebab, menurut Fickar, tes yang para pegawai jalani di awal, sudah harus dianggap sebagai bagian dari proses menjadi ASN. 


Terlebih jika mereka yang tak lolos lantaran dinilai tak cukup wawasan, maka solusinya adalah penambahan ilmu. 


"Bukan memutus hak pegawai KPK sebagai ASN, karena itu tidak ada alasan untuk menonaktifkan ke 75 pegawai," kata Fickar. Pun jika pimpinan tetap menonaktifkan puluhan pegawai itu, adalah tindakan yang sewenang-wenang. "Dan harus dilakukan perlawanan melalui upaya hukum ke pengadilan," ucap Fickar. 


Sebelumnya, sebanyak 75 pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan, dinyatakan tak lulus TWK. Pimpinan KPK menjadikan tes ini sebagai syarat alih pegawai menjadi ASN. [Democrazy/tmp]

Penulis blog