DAERAH PERISTIWA POLITIK

Natalius Pigai: Mahfud MD Sengaja Ciptakan Label Negatif pada Orang Papua

DEMOCRAZY.ID
Mei 01, 2021
0 Komentar
Beranda
DAERAH
PERISTIWA
POLITIK
Natalius Pigai: Mahfud MD Sengaja Ciptakan Label Negatif pada Orang Papua

Natalius-Pigai-Mahfud-MD-Sengaja-Ciptakan-Label-Negatif-pada-Orang-Papua

DEMOCRAZY.ID - Eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mengkritik pemilihan kalimat yang diucapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat mengumumkan pelabelan teroris untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. 

Dalam konferensi pers secara daring pada Kamis (29/4), Mahfud MD menyebut organisasi di Papua yang melakukan kekerasan dianggap pemerintah sebagai teroris. 


"Pemerintah menganggap organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif, dikategorikan sebagai teroris," kata Mahfud MD.


Pigai pun menolak keras pemilihan kalimat 'Organisasi dan orang-orang di Papua' sebagaimana yang dikatakan Mahfud dalam konferensi pers tersebut. 


"Mahfud sebut orang-orang Papua, itu bisa orang gereja, sipil atau aktivis-aktivis yang lain. Kita ini sudah tahu kalau bicara terorisme itu sudah masuk intoleransi. Kalau KKB atau separatis itu sudah jelas subjeknya," kata Pigai saat dihubungi, Jumat (30/4). 


Pigai menilai pernyataan Mahfud tersebut bisa menimbulkan konflik di Papua.


"Masa orang lakukan kriminal saja disebut teroris?. Kata 'orang-orang di Papua' itu sudah jelas mengarah pada sasaran sipil bukan ke KKB/TPN/OPM," ujar Pigai. "Mahfud bangun label negatif pada orang Papua," sambung Pigai.


Diketahui, Mahfud MD saat mengumumkan mengenai pelabelan teroris pada KKB, Kamis (29/4), memang menyampaikan kalimat, "Pemerintah menganggap organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif, dikategorikan sebagai teroris".


Dari kalimat Mahfud MD itu, sudah tentu yang dimaksud 'teroris' adalah 'yang melakukan kekerasan masif'. Sebab, KKB memang melakukan pembunuhan brutal secara masif. 


Menurut Mahfud, penetapan teroris bagi KKB sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018. 


Teroris, kata dia, diartikan sebagai siapa pun yang merencanakan menggerakan dan mengorganisasikan terorisme. 


"Berdasar definisi yang dicantumkan dalam UU No 5 Tahun 2018, apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafisiliasi dengannnya adalah tindakan teroris," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. [Democrazy/jpn]

Penulis blog