Direktur Eksekutif Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), I Made Leo Wiratma menyatakan anggota DPR sebagai wakil rakyat seharusnya tak bersikap eksklusif.
"DPR memang pejabat negara, tetapi tidak harus ekslusif itu. Apalagi namanya wakil rakyat, seharusnya merakyat tidak harus pakai nomor eksklusif atau istimewa," kata Leo, Jumat (21/5).
Leo menyatakan penggunaan pelat nomor khusus bagi anggota dewan ini rentan disalahgunakan.
Bisa saja, kata Leo, dimanfaatkan anggota dewan untuk mendapatkan prioritas di jalan hingga terhindar dari pelanggaran hukum.
"Misalnya beberapa kasus mereka masuk jalur k, atau tak bisa ditangkap meski melanggar," ujarnya.
Berangkat dari itu, Leo meminta agar pemberian pelat nomor khusus untuk anggota DPR itu dibatalkan.
Menurutnya, kebijakan itu tidak memiliki faedah sama sekali.
"Sebaiknya dibatalkan saja tidak ada faedahnya," tuturnya.
Sebanyak 575 anggota DPR bakal menggunakan pelat nomor kendaraan khusus.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, pelat nomor bagi anggota DPR merupakan produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang kemudian ditindaklanjuti oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR dan Kapolri.
"Pelat nomor itu adalah produk dari MKD yang kemudian dibuat peraturan Setjen dan TR [Telegram] dari Kapolri untuk diwajibkan kepada anggota," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (21/5).
Sufmi menyebut seluruh anggota DPR periode 2019-2024 akan memakai pelat nomor khusus kendaraan itu sebagai identitas agar mudah dipantau. [Democrazy/cn]