DEMOCRAZY.ID - Bareskrim Polri menjelaskan alasan belum menyelesaikan perbaikan berkas perkara kedua tersangka penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) yang dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menyampaikan proses perbaikan pemberkasan adalah hal yang biasa dalam penanganan suatu perkara. Ia menyatakan penyidik Polri masih tengah memperbaiki berkas perkara itu sesuai dengan catatan perbaikan yang disampaikan oleh JPU. "Catatan itu lah yang harus dipenuhi oleh polisi. Kembalikan ke polisi. Nanti polisi baca P19 itu apa yang dilakukan polisi yaitu melengkapi itu semua. kalau sudah lengkap dilengkapi ke kejaksaan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/5/2021). Namun demikian, kata Rusdi, pihaknya masih enggan membeberkan lebih lanjut terkait catatan perbaikan dari JPU. Yang jelas, penyidik masih proses pemberkasan. "Itu urusannya sana. Urusannya penyidik dengan jaksa karena nanti kepentingan ...
DEMOCRAZY.ID - Bareskrim Polri menjelaskan alasan belum menyelesaikan perbaikan berkas perkara kedua tersangka penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) yang dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menyampaikan proses perbaikan pemberkasan adalah hal yang biasa dalam penanganan suatu perkara. Ia menyatakan penyidik Polri masih tengah memperbaiki berkas perkara itu sesuai dengan catatan perbaikan yang disampaikan oleh JPU. "Catatan itu lah yang harus dipenuhi oleh polisi. Kembalikan ke polisi. Nanti polisi baca P19 itu apa yang dilakukan polisi yaitu melengkapi itu semua. kalau sudah lengkap dilengkapi ke kejaksaan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/5/2021). Namun demikian, kata Rusdi, pihaknya masih enggan membeberkan lebih lanjut terkait catatan perbaikan dari JPU. Yang jelas, penyidik masih proses pemberkasan. "Itu urusannya sana. Urusannya penyidik dengan jaksa karena nanti kepentingan ...