DEMOCRAZY.ID - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Sigit Riyanto mengatakan, alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh dikaitkan dengan tes wawasan kebangsaan (TWK). Menurut Sigit, pelaksanaan TWK tidak relevan dengan kinerja para pegawai KPK. "Alih status tidak ada hubungan dan tak boleh dikaitkan dengan TWK, karena tidak relevan dengan kinerja dan capaian para pegawai KPK secara individual maupun institusional," kata Sigit, Jumat (21/5/2021). Oleh sebab itu, Sigit mendesak pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera menyelesaikan status pegawai yang tak lolos TWK, sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Selain itu, Sigit menuturkan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) tidak mengatur ketentuan pelaksanaan TWK sebagai syarat alih fungsi status kepegawa
DEMOCRAZY.ID - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Sigit Riyanto mengatakan, alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh dikaitkan dengan tes wawasan kebangsaan (TWK). Menurut Sigit, pelaksanaan TWK tidak relevan dengan kinerja para pegawai KPK. "Alih status tidak ada hubungan dan tak boleh dikaitkan dengan TWK, karena tidak relevan dengan kinerja dan capaian para pegawai KPK secara individual maupun institusional," kata Sigit, Jumat (21/5/2021). Oleh sebab itu, Sigit mendesak pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera menyelesaikan status pegawai yang tak lolos TWK, sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Selain itu, Sigit menuturkan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) tidak mengatur ketentuan pelaksanaan TWK sebagai syarat alih fungsi status kepegawa