Dia ingin agar Firli berdialog terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK yang berujung Novel Baswedan dkk tidak lolos tes dan dinonaktifkan.
"Ayo kita dialog secara terbuka dan undang wartawan, undang wartawan biar publik, masyarakat bisa mengetahui lewat pemberitaan," kata Busyrodalam diskusi 'Menelisik Pelemahan KPK Melalui Pemberhentian 75 Pegawai', Senin (17/5/2021).
Busyro juga mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan bahwa proses TWK itu ilegal karena tidak mempunyai akibat hukum apapun.
Konsekuensinya, kata dia, 75 pegawai KPK itu harus segera dikembalikan pada posisi semula.
"Mendesak pada Presiden untuk membentuk tim independen. Melakukan evaluasi apakah kebijakan Pimpinan KPK yang dikabarkan tidak kolegial, tidak kolektif menyelenggarakan TWK itu melanggar kode etik atau tidak. Tim independen ini ada unsur negaranya atau pemerintah bersama-sama elemen demokrasi yang masih terawat dengan baik," ucapnya.
Selain Busyro, ada tiga mantan Pimpinan KPK lain yang juga turut berkomentar terkait polemik dinonaktifkannya Novel Baswedan dkk karena tak lolos TWK sebagai syarat menjadi ASN.
Mereka adalah Bambang Widjojanto (BW), Adnan Pandu Praja, dan Agus Rahardjo.
Bambang Widjojanto
BW menyebut bahwa polemik menonaktifkan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK merupakan sebuah upaya mendelegitimasi hak dan kewenangan untuk menghentikan berbagai kasus besar korupsi secara sistematis.
Dia menduga bahwa Ketua KPK Firli Bahuri dengan sengaja melakukan hal tersebut.
"Jadi kebayangkan lembaga antikorupsi ini tujuan utamanya sedang di delegitimasi oleh ketuanya sendiri. Kalau itu dilakukan bisa dibuktikan, ada bukti kuat ke arah itu, maka sesungguhnya terjadi sabotase terhadap upaya pemberantasan korupsi. Kalau sabotase-sabotase yang dilakukan dengan cara-cara seperti ini, itu artinya KPK ingin diluluhlantakan, tujuannya akan didekontruksi," kata BW.
Dia menjelaskan KPK menjalankan tugasnya berdasarkan azas akuntabilitas dan kepentingan umum seperti dalam Pasal 5 UU KPK.
Dengan dinonaktifkannya Novel Baswedan dkk dari KPK, maka kebijakan Pimpinan KPK saat ini melanggar azas tersebut.
"Kalau azas itu diingkari, disingkirkan bahkan dilanggar sesungguhnya seluruh kebijakan, seluruh tindakan itu harus dapat didiskualifikasi dan dinyatakan sebagai hukum, terhadap apapun, bukan hanya terhadap 75 orang ini," ucapnya.
BW menyinggung Pasal 20 UU KPK terkait tanggungjawab KPK terhadap publik. D
ia mempertanyakan proses TWK terhadap pegawai KPK yang berujung penonaktifan Novel Baswedan dkk dapat dipertanggungjawabkan terhadap publik atau tidak.
"Kita meminta seluruh bentuk pertanggungjawaban itu, kalau ada tes-tes itu. Jadi kita harus periksa berdasarkan Pasal 20 itu yaitu KPK bertanggungjawab kepada publik atas pelaksanaan tugasnya," katanya.
"Pasal 20 ayat 2 itu dia harus kewajibannya dia harus membuka akses informasi ini. Jadi kalau Mas BM (Busyro Muqoddas), temen-temen lain meminta itu ada dasarnya legitimate banget ada dasarnya, dan kalau Pimpinan KPK tidak membuka itu, maka Pimpinan KPK telah melawan sumpahnya sendiri untuk tunduk pada aturan UU. Jadi dia tidak pantas lagi menjadi Pimpinan KPK," tambahnya.
BW menyebut bahwa keputusan 5 Pimpinan KPK kolektif kolegial.
Menurutnya, jika hari ini ada Pimpinan KPK yang merasa lebih jago dari yang lain dan memutuskan sendiri, itu dia melawan prinsip kolegialitas dan tidak pantas menjadi Pimpinan KPK.
"Saya sudah dengar kalau dia secara terang-terangan melanggar putusan MK, melanggar UU, melanggar peraturan pemerintah sendiri. Dan kalau kemudian dia hanya menggunakan Perkom dan Perkom itu tidak ada dasarnya rujukannya, ini sebenarnya cara rasis orde baru," ujarnya. [Democrazy/dtk]