DAERAH KRIMINAL

Dankormar Akhirnya Buka Suara Soal Isu Pelibatan Denjaka Tumpas KKB Teroris Papua

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
DAERAH
KRIMINAL
Dankormar Akhirnya Buka Suara Soal Isu Pelibatan Denjaka Tumpas KKB Teroris Papua

Dankormar-Akhirnya-Buka-Suara-Soal-Isu-Pelibatan-Denjaka-Tumpas-KKB-Teroris-Papua

DEMOCRAZY.ID - Ramai di media sosial (medsos) informasi soal pasukan Detasemen Jala Mangkara (Denjaka) telah tiba di Papua. 

Pasukan elite Marinir ini diisukan bakal dilibatkan dalam penumpasan kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang kini telah dinyatakan sebagai teroris oleh pemerintah.


Isu keterlibatan Denjaka itu disebar salah satu akun di Twitter. 


Akun tersebut mengisukan bahwa pasukan elite Denjaka telah tiba di Papua.


"Pasukan elit angkatan laut DENJAKA sudah sampai di tanah Papua. Kekuatan 1Denjaka = 12 orang. Mempunyai kekuatan misterius yang bikin angkatan laut Amerika gemetaran," tulisnya.


Informasi itu telah menjadi perbincangan warganet dan menduduki trending topic Twitter. Menanggapi beredarnya informasi itu, Komandan Korps Marinir Dankormar Mayor Jenderal TNI (Mar) Suhartono membantahnya.


"Tidak ada," kata Mayjen Suhartono saat dihubungi, Sabtu (1/5/2021). 


Dia menjawab pertanyaan terkait isu pelibatan Denjaka ke Papua untuk menumpas KKB teroris.


Dihubungi secara terpisah, Kadispenal Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono menyebut informasi tersebut sebagai hoax. 


Julius menegaskan informasi soal Denjaka tidak pernah disebarkan.


"Nggak ada, kalau Denjaka pasti tidak pernah disampaikan mau ke mana, di mana, nggak ada. Tidak pernah ada informasi, kalau diinformasikan berarti hoax," ujar Julius.


Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md mengumumkan sikap pemerintah terhadap sederet penyerangan KKB di Papua kepada masyarakat sipil dan TNI-Polri. 


Mahfud Md menegaskan pemerintah menyatakan KKB sebagai teroris.


"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris. Ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018," kata Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Kamis (29/4).


Mahfud kemudian menjelaskan definisi teroris berdasarkan undang-undang tersebut. 


Dia juga menjelaskan definisi terorisme dalam undang-undang.


"Di mana yang dikatakan teroris itu adalah siapa pun orang yang merencanakan menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme. Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional," jelas Mahfud Md. [Democrazy/dtk]

Penulis blog