Back to Top
HUKUM

Bantah Pernah Lakukan Tindak Pidana, HRS: Jaksa Ngarang Cerita Bohong!

DEMOCRAZY.ID
Mei 20, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Bantah Pernah Lakukan Tindak Pidana, HRS: Jaksa Ngarang Cerita Bohong!

DEMOCRAZY.ID - Rizieq Shihab mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) telah mengarang cerita dengan membuat fakta bohong persidangan.  Sebab, dalam tuntutan yang dibacakan pada Senin (17/5/2021), jaksa mengatakan bahwa dirinya pernah dinyatakan melanggar Pasal 160 KUHP berdasarkan dua putusan Mahkamah Agung (MA).  "Cerita itu tidak benar dan pencantuman nama Moh Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam isi putusan Mahkamah Agung tersebut adalah suatu kebohongan besar, bahkan fitnah keji.  Karena saya adalah Moh Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab tidak pernah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dua putusan MA tersebut," kata Rizieq dalam sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang disiarkan secara daring, Kamis (20/5/2021). Putusan MA yang disebutkan Rizieq adalah putusan nomor 1120 k/pid/2010 dan nomor 426 K/Pid/2011.  Ia pun meminta jaksa meminta maaf dan memperbaiki kesalahan tersebut. 
Baca selengkapnya

Penulis blog