Sebab, dalam tuntutan yang dibacakan pada Senin (17/5/2021), jaksa mengatakan bahwa dirinya pernah dinyatakan melanggar Pasal 160 KUHP berdasarkan dua putusan Mahkamah Agung (MA).
"Cerita itu tidak benar dan pencantuman nama Moh Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam isi putusan Mahkamah Agung tersebut adalah suatu kebohongan besar, bahkan fitnah keji.
Karena saya adalah Moh Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab tidak pernah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dua putusan MA tersebut," kata Rizieq dalam sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang disiarkan secara daring, Kamis (20/5/2021).
Putusan MA yang disebutkan Rizieq adalah putusan nomor 1120 k/pid/2010 dan nomor 426 K/Pid/2011.
Ia pun meminta jaksa meminta maaf dan memperbaiki kesalahan tersebut.
Selain secara tertulis, Rizieq meminta jaksa meminta maaf secara lisan di dalam ruang sidang agar publik dapat mengetahui kebenaran yang sebenarnya.
Jika tidak ada permintaan maaf secara langsung dan terbuka, Rizieq menganggap jaksa telah menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran.
"Karena terdakwa maupun pengikut terdakwa tidak akan terima dan berpotensi marah besar.
Sekaligus ini merupakan penyebaran hoaks lewat UU ITE dan juga fitnah yang mencemarkan nama baik terdakwa.
Parahnya itu dilakukan dalam forum sidang terhormat di depan majelis hakim yang mulia," ujarnya.
Saat membacakan tuntutan untuk kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Megamendung, Bogor dan Petamburan, Jakarta, jaksa menyatakan ada empat hal yang memperberat tuntutan pidana terhadap Rizieq.
Salah satunya, Rizieq pernah dihukum sebanyak dua kali dalam perkara Pasal 160 KUHP pada tahun 2003 dan perkara Pasal 170 KUHP pada tahun 2008.
Selain itu, mantan tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu dianggap tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. [Democrazy/kmp]