DEMOCRAZY.ID - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengungkap alasan tenaga kerja asing (TKA) diizinkan masuk ke Indonesia pada masa larangan mudik, 6-17 Mei 2021. Menurut Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, hal tersebut terkait dengan aktivitas industri, terutama yang investasinya berasal dari penanaman modal asing (PMA). "Kebutuhan TKA ini kan konteksnya tidak sama dengan mudik, tapi terkait dengan jadwal produksi dari beberapa industri yang sangat strategis untuk perekonomian kita yang memang investasinya dari RRT (Republik Rakyat Tiongkok) dan sebagainya," ujarnya dalam halal bihalal bersama wartawan, Senin (17/5). Menurut Susi, masalah TKA yang masuk ke Indonesia pada masa larangan mudik juga tak perlu dibesar-besarkan karena tak ada ketentuan yang dilanggar. Pemerintah juga mengacu pada aturan Menteri Hukum dan HAM yang menyebutkan bahwa pengecualian larangan masuk bagi WNA dikecualikan bagi pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tet...
Alasan TKA Boleh Masuk RI versi Kemenko: TKA Ini Kan Kebutuhan, Jadi Jangan Samakan dengan Mudik!
Mei 17, 2021
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengungkap alasan tenaga kerja asing (TKA) diizinkan masuk ke Indonesia pada masa larangan mudik, 6-17 Mei 2021. Menurut Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, hal tersebut terkait dengan aktivitas industri, terutama yang investasinya berasal dari penanaman modal asing (PMA). "Kebutuhan TKA ini kan konteksnya tidak sama dengan mudik, tapi terkait dengan jadwal produksi dari beberapa industri yang sangat strategis untuk perekonomian kita yang memang investasinya dari RRT (Republik Rakyat Tiongkok) dan sebagainya," ujarnya dalam halal bihalal bersama wartawan, Senin (17/5). Menurut Susi, masalah TKA yang masuk ke Indonesia pada masa larangan mudik juga tak perlu dibesar-besarkan karena tak ada ketentuan yang dilanggar. Pemerintah juga mengacu pada aturan Menteri Hukum dan HAM yang menyebutkan bahwa pengecualian larangan masuk bagi WNA dikecualikan bagi pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tet...