Ia mengatakan, secara nasional, buruh yang akan turun aksi yaitu sekitar 50.000 orang di 24 provinsi dan 200 kabupaten/kota.
"Untuk di tingkat nasional, aksi akan dipusatkan di Istana dan Gedung Mahkamah Konsultasi," kata Said dalam keterangannya, Sabtu (1/5/2021).
Agenda aksi hari ini itu yaitu menuntut pemerintah mencabut UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan segera memberlakukan UMSK (upah minimum sektoral kabupaten/kota) 2021.
"Pertama, batalkan omnibus law UU Cipta Kerja. Di mana buruh meminta hakim Mahkamah Konstitusi memenangkan uji formil dan uji materiil yang diajukan buruh. Kedua, berlakukan UMSK 2021," ujar dia.
Said mengatakan, KSPI bersama elemen buruh lainnya mengikuti arahan aparat keamanan dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 dalam melaksanakan aksi.
Ia menyebut, peserta aksi telah melakukan tes swab antigen.
Saat aksi nanti, peserta juga memakai masker, membawa hand sanitizer, dan menjaga jarak.
"Di daerah berkoordinasi dengan Polres dan Satgas Covid-19 di daerah setempat," kata Said. [Democrazy/kmp]