DEMOCRAZY.ID - Tanggal 21 Mei 1998 boleh dibilang merupakan salah satu momen krusial dalam sejarah Indonesia sebagai negara demokrasi. Hari ini, 23 tahun yang lalu, rezim Orde Baru yang dipimpin oleh mendiang presiden ke-2 Soeharto resmi tumbang setelah tiga dekade lebih berkuasa di Tanah Air. Kendati demikian, beragam kasus pelanggaran HAM yang merupakan bagian dari proses reformasi hingga detik ini belum kunjung terselesaikan. Pengamat Hukum Universitas Trisakti Radian Syam mengatakan, penuntasan beberapa kasus pelanggaran HAM masih saja dibiarkan status quo, bahkan terkesan mati suri. “Hal yang harus dituntaskan yakni penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada masa lalu, misalnya kasus Tragedi Trisakti (12 Mei 1998), Semanggi I (13 November 1998), Semanggi II (22-24 September 1999), serta kasus-kasus lainnya yang diduga sebagai pelanggaran HAM. Namun apa yang kita lihat saat ini seakan mati suri penuntasan kasus-kasus tersebut,” ujarnya dalam keterangan pers yang
DEMOCRAZY.ID - Tanggal 21 Mei 1998 boleh dibilang merupakan salah satu momen krusial dalam sejarah Indonesia sebagai negara demokrasi. Hari ini, 23 tahun yang lalu, rezim Orde Baru yang dipimpin oleh mendiang presiden ke-2 Soeharto resmi tumbang setelah tiga dekade lebih berkuasa di Tanah Air. Kendati demikian, beragam kasus pelanggaran HAM yang merupakan bagian dari proses reformasi hingga detik ini belum kunjung terselesaikan. Pengamat Hukum Universitas Trisakti Radian Syam mengatakan, penuntasan beberapa kasus pelanggaran HAM masih saja dibiarkan status quo, bahkan terkesan mati suri. “Hal yang harus dituntaskan yakni penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada masa lalu, misalnya kasus Tragedi Trisakti (12 Mei 1998), Semanggi I (13 November 1998), Semanggi II (22-24 September 1999), serta kasus-kasus lainnya yang diduga sebagai pelanggaran HAM. Namun apa yang kita lihat saat ini seakan mati suri penuntasan kasus-kasus tersebut,” ujarnya dalam keterangan pers yang