DEMOCRAZY.ID - Pemerintah memutuskan pasal penghinaan terhadap presiden tetap ada di dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pasal tersebut penting. Menurutnya, sejumlah negara juga memiliki pasal serupa. "Kita buka KUHP di semua negara di dunia. Ini pasti ada bab yang berjudul kejahatan yang melanggar martabat kepala negara. Pasti ada," kata Edward Omar Sharif Hiariej kepada wartawan di Kemenkumham, Jumat (9/4). "Kalau kepala negara asing aja dilindungi, masa kepala negara sendiri enggak," ujarnya. Menurutnya, negara-negara yang dianggap demokratis seperti Jerman dan Perancis, pasal penghinaan terhadap kepala negara juga diberlakukan. Edward pun membantah pemerintah telah menghidupkan kembali pasal-pasal yang sudah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, itu pembacaan yang keliru. "Itu karena kalian tidak membaca. Kalau membaca, tidak paham ba
DEMOCRAZY.ID - Pemerintah memutuskan pasal penghinaan terhadap presiden tetap ada di dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pasal tersebut penting. Menurutnya, sejumlah negara juga memiliki pasal serupa. "Kita buka KUHP di semua negara di dunia. Ini pasti ada bab yang berjudul kejahatan yang melanggar martabat kepala negara. Pasti ada," kata Edward Omar Sharif Hiariej kepada wartawan di Kemenkumham, Jumat (9/4). "Kalau kepala negara asing aja dilindungi, masa kepala negara sendiri enggak," ujarnya. Menurutnya, negara-negara yang dianggap demokratis seperti Jerman dan Perancis, pasal penghinaan terhadap kepala negara juga diberlakukan. Edward pun membantah pemerintah telah menghidupkan kembali pasal-pasal yang sudah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, itu pembacaan yang keliru. "Itu karena kalian tidak membaca. Kalau membaca, tidak paham ba