Pihak Kepolisian yang mengetahui langsung membubarkan paksa acara itu.
Informasi dihimpun, dugem DJ siswa SMA itu dilakukan setelah acara perpisahan yang bertema 'The Class Of 21 Great Party' tepatnya di Aula Kantor Bupati di Jambi.
Akibatnya, kegiatan para pelajar SMA langsung viral setelah vidio tersebar di media sosial.
Kapolres Tanjabbarat Jambi, Guntur Saputro saat dikonfirmasi membenarkan ada kedapatan kegiatan Siswa dan Siswi SMA dihentikan secara paksa, karena ketahuan melakukan hal tidak wajar di dalam Aula Kantor bupati.
"Ya benar ada, saat mendengar kegiatan SMA sangat memalukan sekali, dan kita langsung bubarkan secara paksa," ujarnya dikutip Minggu, 11 April 2021.
Guntur mengatakan, Kegiatan SMA Dibubarkan tepat Sabtu malam, 10 april 2021, sekitar pukul 23.00 WIB.
Sedangkan, event organizer (EO) dan panitia sebanyak 20 orang langsung digiring ke Polres guna pemeriksaan Intensif.
"Ada puluhan orang di dalam ruangan, anak-anak disuruh balik ke rumah setelah orangtua kandung menjemput dan selebihnya seperti ketua dan anggota panitia acara dan EO, sampai pagi hari ini masih diperiksa," jelasnya.
Guntur menyebutkan, terkait kegiatan SMA merupakan tanggung jawab dan moral bersama.
Terutama pengawasan terhadap giat anak-anak agar lebih baik lagi dan akan diproses lagi.
"Kita ketahui awalnya acara 'The Class Of 21 Great Party' namun menjelang pukul, 23.00 WIB, pihak Panitia dan EO langsung pasang musik Dugem DJ, sehingga membuat publik geram atas kegiatan SMA yang sempat viral di media sosial," terangnya.
Tidak sampai di situ, saat pihak Kepolisian datang ke tempat acara, sempat mendengar musik keras sampai menghiasi ruangan Aula seperti diskotik.
"Kita akan periksa lebih lanjut para EO dan Panitia karena kegiatan tersebut sudah kesalahan dan tentunya melanggar Protokol Kesehatan," katanya. [Democrazy/vv]