Kebijakan ini sama artinya rezim ini mengakui keberadaan transgender.
“Rencana pembuatan e-KTP untuk transgender mengindikasikan ideologi sekuler masuk lembaga negara,” kata pengamat politik Muslim Arbi, Ahad (25/4/2021).
Menurut Muslim, Indonesia mempunyai Wakil Presiden seorang kiai nampaknya tidak mempunyai fungsi untuk mencegah berbagai ideologi yang bertentangan Pancasila masuk lembaga negara.
“Pengakuan Rezim Jokowi terhadap transgender sangat bertentangan dengan Pancasila,” ungkapnya.
Kata Muslim, setelah adanya e-KTP buat transgender, kelompok ini akan memperjuangkan pernikahan sesama sejenis agar mendapat pengakuan dari negara.
“Arah perjuangan kelompok transgender ini untuk mendapat pengakuan pernikahan sejenis di negeri ini. Mereka ini mendapat dana asing melakukan propaganda agar mendapat pengakuan negara,” jelas Muslim.
Kemendagri melihat banyak transgender tanpa dokumen kependudukan.
Kemendagri mulai membantu membuatkan KTP elektronik (e-KTP/KTP-el) untuk transgender.
Sebagaimana keterangan pers Pusat Penerangan Kemendagri, Sabtu (24/4/2021), langkah Kemendagri membantu pembuatan e-KTP untuk transgender disampaikan lewat rapat virtual Direktorat Jenderal Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri dengan Perkumpulan Suara Kita.
“Dukcapil seluruh Indonesia akan membantu teman-teman transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan. Bagi yang sudah merekam data, caranya: harus diverifikasi dengan nama asli dulu. Pendataannya tidak harus semua ke Jakarta. Di daerah masing-masing juga bisa dibantu oleh dinas dukcapil setempat. Termasuk untuk dibuatkan KTP-el sesuai dengan alamat asalnya,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh. [Democrazy/suaranas]